JEPARA (SUARABARU.ID) – Aktivitas penggalian tanah di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, dihentikan sementara oleh tim gabungan saat inspeksi lapangan, Jumat (19/6/2026).
Penghentian dilakukan karena pengelola diminta melengkapi perizinan dan memastikan tanah hasil galian tidak diperjualbelikan tanpa izin usaha pertambangan.
Penertiban tersebut bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penambangan ilegal di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit. Namun, dalam perjalanan menuju lokasi aduan, petugas justru mendapati aktivitas penggalian tanah yang sedang berlangsung di Desa Ngabul.
Di lokasi, tim menemukan satu unit buldozer yang baru mulai beroperasi. Sejumlah dump truck juga tampak mengantre di tepi jalan untuk mengangkut material. Luas area yang telah dibuka diperkirakan sekitar 100 meter persegi.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan lahan tersebut merupakan milik warga berinisial S yang diklaim akan digunakan untuk pembangunan rumah tinggal.
Meski demikian, petugas meminta penanggung jawab lapangan berinisial MR menghentikan seluruh aktivitas hingga persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tanah hasil penataan lahan tidak boleh dijual maupun diangkut keluar lokasi sebelum memiliki izin usaha pertambangan. Apabila tanah dikeluarkan untuk diperjualbelikan, maka harus memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan,” ujar Nafe’.
Ia menegaskan, perbedaan antara penataan lahan dan kegiatan pertambangan harus dipahami masyarakat. Penataan lahan untuk pembangunan diperbolehkan, tetapi apabila material hasil galian dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, maka kegiatan tersebut masuk dalam ketentuan usaha pertambangan dan wajib memiliki izin.
Dalam inspeksi yang sama, tim gabungan juga mendatangi lokasi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat di Desa Raguklampitan. Saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun alat berat.
Meski demikian, petugas menemukan bekas bukaan lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi dengan kedalaman galian diperkirakan mencapai tiga meter. Lokasi berada di tepi Jalan Kabupaten Ngabul–Raguklampitan. Sebuah tiang listrik juga terlihat berada di tengah area bekas galian setelah tanah di sekitarnya dikeruk.
“Tim masih akan menelusuri siapa pelaku kegiatan dan pemilik lahannya. Apabila terbukti tanah hasil galian telah dijual, maka penanggung jawab tetap berkewajiban memenuhi kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Inspeksi tersebut melibatkan DLH Jepara, Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, BPKAD, DPUPR, Dinas Perhubungan, serta Diskominfo Jepara.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi bekas galian di Desa Raguklampitan berada di kawasan peruntukan perkebunan, sedangkan lokasi penggalian di Desa Ngabul masuk zona permukiman perkotaan. Temuan itu akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh tim gabungan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













