KUDUS (SUARABARU.ID) – Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kudus menetapkan Johny Dwi Harjono, SH sebagai Ketua Dekopinda Kabupaten Kudus masa bakti 2026-2031. Johny terpilih secara aklamasi dalam Musda yang digelar di Aula Dekopinda Kudus, Sabtu (20/6/2026).
Musda tersebut dihadiri langsung Ketua Dekopinwil Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Jenderal Dekopin Pusat, Prof. Walid, serta perwakilan koperasi anggota. Dari 60 anggota yang diundang, sebanyak 45 orang hadir dan mengikuti jalannya musyawarah.
Selain memilih ketua, forum juga menetapkan susunan kepengurusan Dekopinda Kudus periode 2026-2031. Johny Dwi Harjono dipercaya sebagai ketua, didampingi Wakil Ketua Dr. H. Sukresno, SH, M.Hum. Kepengurusan juga diperkuat lima ketua bidang, yakni Drs. Triko Irianto, M.Si, Drs. Edy Kuswantoro, Agus Noto, SH, Rosmadi, S.Pd, dan Khofiyya Kholfana, SE.
Dalam sambutannya usai terpilih, Johny menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota koperasi yang selama ini tetap menjaga eksistensi Dekopinda Kudus sebagai wadah perjuangan gerakan koperasi.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan dukungan seluruh anggota. Dekopinda Kudus selama ini mampu mempertahankan eksistensinya karena kebersamaan dan komitmen gerakan koperasi,” ujarnya.
Johny menegaskan bahwa Dekopin merupakan wadah tunggal gerakan koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurutnya, organisasi tersebut memiliki akar yang kuat hingga tingkat bawah dan berkesinambungan dalam kepemimpinan sejak berdiri hingga saat ini.
Ia juga menyoroti munculnya organisasi yang mengatasnamakan Dekopin namun dinilai sarat kepentingan politik. Menurut Johny, gerakan koperasi harus tetap menjaga independensi dan fokus pada perjuangan ekonomi kerakyatan.
“Ada pihak-pihak yang mencoba membawa Dekopin ke ranah politik praktis. Padahal Dekopinda adalah wadah perjuangan koperasi, bukan sayap atau underbow partai politik. Gerakan koperasi harus tetap berdiri untuk kepentingan anggota dan masyarakat,” tegasnya.
Johny menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, kepengurusan Dekopin yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie dinyatakan sah dan konstitusional.
Menyikapi dinamika yang berkembang, ia mengajak seluruh gerakan koperasi di Kabupaten Kudus untuk tetap solid dan bersatu dalam wadah Dekopinda yang sah serta berorientasi pada penguatan koperasi.
“Kami mengajak seluruh gerakan koperasi di Kudus untuk tetap solid, menjaga persatuan, dan bersama-sama memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat,” katanya.
Selain itu, Johny berharap peringatan Hari Koperasi Daerah (Harkopda) dapat diisi dengan berbagai kegiatan yang melibatkan seluruh gerakan koperasi sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Sementara itu, Ketua Dekopinwil Jawa Tengah, Prof. Walid, dalam sambutannya menegaskan bahwa Dekopin merupakan wadah perjuangan koperasi yang murni dan harus dijaga independensinya.
“Dekopin adalah wadah perjuangan koperasi yang murni. Karena itu, seluruh elemen koperasi perlu terus menjaga semangat persatuan dan memperkuat peran koperasi dalam pembangunan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk rasa syukur atas sukses dan lancarnya pelaksanaan Musda, jajaran pengurus Dekopinda Kudus yang baru langsung menggelar kegiatan bakti sosial di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Hadlonah Kudus.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi simbol komitmen kepengurusan baru untuk menghadirkan gerakan koperasi yang tidak hanya berorientasi pada penguatan organisasi, tetapi juga memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat.
Ali Bustomi













