SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kota Semarang melatih mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) praktik Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu belum lama ini di Laboratorium Hukum UPGRIS, Jl. Sidodadi Timur No.24 Semarang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Program Praktisi Mengajar yang diselenggarakan sebagai tindak lanjut kerja sama antara Bawaslu Kota Semarang dan Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang.
Pada pertemuan tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang mendapatkan pelatihan praktik Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diberikan secara langsung oleh tim pengajar dari Bawaslu Kota Semarang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti, dan Arief Rizal dari Sub-bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, serta Senfamillio Reza Fahlevi selaku Penata Kelola Pengawasan Pemilu Ahli Pertama memberikan edukasi tata cara kepada para mahasiswa.
Maria menyampaikan bahwa program pendidikan tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Menurutnya, pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek teoritis, tetapi juga menekankan pengalaman praktik yang memungkinkan mahasiswa memahami secara langsung penyelesaian sengketa proses Pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu.
“Pada kurikulum yang sudah kami susun ini, mahasiswa tidak hanya menerima materi secara teoritis, tetapi juga terlibat dalam simulasi dan praktek penyelesaian sengketa proses Pemilu sehingga dapat memahami secara langsung tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu dalam penegakan hukum Pemilu,” ujar .
Ia menambahkan bahwa pendekatan pembelajaran berbasis praktik diharapkan mampu meningkatkan kapasitas mahasiswa dalam memahami hukum kepemiluan secara lebih mendalam. Melalui simulasi dan studi kasus yang diberikan, mahasiswa dapat memperoleh gambaran nyata mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Sementara itu, Arief Rizal mengatakan bahwa Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diberikan kepada mahasiswa telah memasuki pertemuan keempat.
Sebelumnya, mahasiswa telah memperoleh materi mengenai Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagai landasan teoritis untuk memahami prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Program ini telah berlangsung selama empat kali pertemuan. Pada pertemuan sebelumnya, mahasiswa mempelajari Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, sedangkan pada pertemuan kali ini mereka mengikuti praktik penyelesaian sengketa proses Pemilu, dari mediasi hingga ajudikasi.” ungkapnya.
Hery Priyono













