blank
Suasana Pilkades Antarwaktu di Kudus. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) 2026 yang digelar serentak di tujuh desa di Kabupaten Kudus, Kamis (18/6/2026), diduga masih dibayangi praktik politik uang. Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, nilai satu suara dalam pemilihan tersebut disebut-sebut bisa mencapai Rp 1,5 juta per pemilih.

Fenomena ini terutama terjadi di desa-desa yang memiliki tingkat persaingan tinggi dengan jumlah calon kepala desa yang banyak, serta masa jabatan kepala desa terpilih yang masih cukup panjang hingga hampir tiga tahun ke depan.

Dua desa yang menjadi sorotan adalah Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, dan Desa Colo, Kecamatan Dawe. Di kedua desa tersebut, jumlah calon kepala desa mencapai lima orang sehingga persaingan berlangsung sangat ketat.

Baca juga:

Hasil Pilkades Antarwaktu Kudus 2026: Tujuh Desa Serentak Memilih Kepala Desa Baru, Ini Daftar Pemenangnya

Seorang warga Loram Kulon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa besaran uang yang beredar untuk memengaruhi pilihan pemilih mencapai angka fantastis.

“Tiap pemilih bisa dapat Rp1,5 juta. Itu mungkin belum termasuk saat pengondisian atau setelah calonnya menang. Bisa saja masih bertambah,” ujarnya.

Di Desa Colo, informasi yang beredar juga diwarnai politik uang. Namun setiap suara, harganya di kisaran Rp 500 ribu.

DPT Terbatas, Harga Suara Melambung

Berbeda dengan Pilkades reguler yang melibatkan seluruh warga yang memenuhi syarat, Pilkades Antarwaktu menggunakan mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). Hak suara hanya dimiliki oleh perwakilan unsur masyarakat, seperti ketua RT, ketua RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan.

Jumlah pemilih yang relatif sedikit membuat nilai setiap suara menjadi sangat strategis. Desa Loram Kulon tercatat memiliki daftar pemilih cukup banyak dalam Pilkades PAW tahun ini, yakni mencapai 171 pemilih.

Dengan jumlah suara yang terbatas tersebut, para kandidat yang memiliki ambisi kuat untuk memenangkan kontestasi diduga rela mengeluarkan biaya besar guna mengamankan dukungan.

Selain faktor jumlah pemilih, nilai ekonomi desa juga disebut menjadi salah satu pemicu tingginya tensi persaingan. Desa yang memiliki aset produktif, termasuk tanah bengkok dengan nilai tinggi, dinilai lebih rawan terjadi praktik politik uang karena jabatan kepala desa dianggap memiliki nilai strategis.

Ada Desa yang Memilih Secara Mufakat

Meski demikian, tidak semua desa mengalami persaingan sengit. Di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, proses Pilkades Antarwaktu berlangsung relatif kondusif dan tanpa gejolak berarti.

Menariknya, dua calon yang maju dalam pemilihan tersebut masih memiliki hubungan keluarga. Kondisi tersebut membuat proses pemilihan berjalan lebih cair hingga akhirnya diselesaikan melalui mekanisme mufakat.

Padahal, Desa Undaan Kidul juga dikenal memiliki aset tanah bengkok yang cukup luas dan bernilai tinggi. Namun, situasi sosial yang kondusif membuat proses pemilihan berlangsung aman dan damai.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris melakukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi pelaksanaan Pilkades PAW.

Menurutnya, secara umum seluruh tahapan pemilihan berjalan lancar dan kondusif. Meski terdapat potensi kerawanan di beberapa desa seperti Loram Kulon dan Colo karena masa jabatan kepala desa yang masih cukup panjang, situasi di lapangan tetap terkendali.

Bupati berharap kepala desa yang terpilih nantinya mampu menjalankan amanah masyarakat dengan baik serta melanjutkan program pembangunan yang telah berjalan.

“Pemilihan ini merupakan sarana untuk memilih pemimpin terbaik bagi desa. Kami berharap kepala desa yang terpilih nantinya dapat menjalankan amanah dengan baik, melanjutkan pembangunan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Sam’ani.

Pelaksanaan Pilkades Antarwaktu serentak di tujuh desa tersebut menjadi momentum penting untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di Kabupaten Kudus. Namun, munculnya dugaan politik uang dengan nominal yang sangat besar menjadi catatan tersendiri yang menunjukkan bahwa praktik transaksional dalam demokrasi desa masih menjadi tantangan serius.

Ali Bustomi