blank
Siswa SMK NU Miftahul Falah Kudus Muhammad Rafif Arsya Maulidi saat hadir di MK. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Muhammad Rafif Arsya Maulidi, siswa SMK NU Miftahul Falah Kudus yang sempat viral karena menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kini turut menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang tersebut membahas gugatan terkait masuknya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos Anggaran Pendidikan. Rafif hadir sebagai saksi atas permintaan pemohon uji materi yang diajukan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI).

Ayah Rafif, Muhammad Chudlori, membenarkan putranya berangkat ke Jakarta untuk mengikuti persidangan yang digelar pada Senin (15/6/2026).

“Iya, anak saya diminta menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Namun keterangannya disampaikan secara tertulis,” ujar Chudlori saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Menurut Chudlori, kehadiran Rafif dalam persidangan tersebut berkaitan dengan surat terbuka yang pernah ia kirimkan kepada Presiden Prabowo dan sempat menjadi perhatian publik nasional.

Dalam surat itu, Rafif menyampaikan keinginannya agar jatah MBG yang diterimanya dialihkan kepada guru honorer yang dinilainya masih menerima penghasilan sangat rendah. Surat tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial dan menuai beragam tanggapan masyarakat.

“Rafif diminta menjadi saksi karena surat terbukanya yang sempat viral itu dijadikan salah satu pertimbangan dalam permohonan uji materi,” jelasnya.

Chudlori menegaskan, selama proses keberangkatan hingga mengikuti agenda di Jakarta, tidak ada tekanan maupun intimidasi terhadap putranya. Bahkan pihak sekolah memberikan dukungan penuh dan menerima dengan baik surat izin yang diajukan keluarga.

“Tidak ada kendala apa pun. Sekolah juga menerima dengan baik ketika kami mengajukan izin,” katanya.

Saat dihubungi, Chudlori menyebut Rafif sedang dalam perjalanan kembali ke Kudus usai mengikuti agenda persidangan di ibu kota. Ia berharap putranya dapat pulang dengan selamat dan kembali beraktivitas seperti biasa.

Lebih lanjut, Chudlori menegaskan bahwa sikap Rafif selama ini bukanlah bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program unggulan pemerintah. Menurutnya, Rafif hanya mengusulkan agar jatah MBG miliknya dialihkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

“Perlu diluruskan bahwa Rafif tidak menolak Program MBG. Yang disampaikan adalah keinginan agar jatah MBG miliknya dialihkan kepada guru honorer. Sebab sampai sekarang kesejahteraan guru honorer masih sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Kehadiran Rafif dalam sidang Mahkamah Konstitusi ini menambah perhatian publik terhadap polemik penganggaran Program Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026. Di sisi lain, suara siswa asal Kudus tersebut menjadi simbol kepedulian generasi muda terhadap dunia pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Ali Bustomi