blank
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mengikuti forum pengaduan pelayanan publik “Pasti Ada Solusi”. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “Pasti Ada Solusi” yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Jumat (12/06/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid dari Selasar Graha Pengayoman Kementerian Hukum tersebut menjadi sarana dialog antara masyarakat dengan Kementerian Hukum untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, serta masukan terkait berbagai layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi Setyawan.

Forum ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan setiap pengaduan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang cepat dan tepat.

Menteri Hukum menegaskan, forum tersebut menjadi wadah evaluasi sekaligus upaya perbaikan berkelanjutan terhadap layanan yang diberikan Kementerian Hukum kepada masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus melakukan perbaikan. Mudah-mudahan berbagai kendala dan permasalahan yang disampaikan masyarakat dapat segera diselesaikan. Sepanjang laporan dan pengaduan yang disampaikan benar serta didukung fakta yang ada, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Supratman.

Menteri Hukum menegaskan bahwa perubahan regulasi yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada pihak yang berhak menerima peralihan hak kekayaan intelektual.

Menteri Hukum juga menegaskan bahwa seluruh layanan di lingkungan Kementerian Hukum hanya dikenakan biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait pengembangan layanan kekayaan intelektual, Menteri Hukum mendorong para pelaku usaha dan pemilik merek untuk memanfaatkan Protokol Madrid sebagai sarana pendaftaran merek Indonesia di berbagai negara tujuan ekspor dan pasar potensial dunia.

Selain itu, Kementerian Hukum juga tengah menyiapkan transformasi pelayanan pendaftaran merek melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Menurut Menteri Hukum, penggunaan AI dalam pemeriksaan substantif merek akan mempercepat proses layanan yang selama ini membutuhkan waktu hingga enam bulan.