KUDUS (SUARABARU.ID) — DPRD Kabupaten Kudus secara resmi menyatakan menerima dan mendukung pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah untuk Tahun Anggaran 2026.Meski memberikan dukungan penuh, para wakil rakyat tetap menyertakan sejumlah catatan kritis strategis.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas tujuh Ranperda Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2026 dan Pendapat Bupati atas empat Ranperda Prakarsa DPRD.
Catatan kritis dan strategis ini diambil guna memastikan bahwa setiap pasal yang disahkan nantinya benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kudus.
Wakil Ketua DPRD Kudus, H. Mukhasiron, S.Ag menjelaskan bahwa jalannya rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme resmi pembicaraan tingkat satu sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Sebelum menyampaikan sikap resmi di mimbar paripurna, seluruh fraksi diketahui telah menggelar rapat internal yang matang pada 10 Juni 2026 untuk membedah poin-poin krusial dari regulasi yang diajukan.
“Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kudus telah mengadakan rapat internal pada 10 Juni, dan hasilnya disepakati serta disampaikan dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Mukhasiron saat memimpin jalannya sidang.
Setelah tahapan pandangan umum ini selesai, DPRD Kudus akan bergerak cepat. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), legislatif akan menyusun tanggapan atas pendapat Bupati terkait empat ranperda prakarsa DPRD.
Setelah itu, DPRD Kudus akan secara simultan memulai proses pembahasan atas Ranperda usulan Bupati maupun Ranperda Prakarsa. Menurut H. Mukhasiron, S.Ag akan ada tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk dibahas secara lebih mendalam sebelum dikembalikan ke rapat paripurna berikutnya untuk persetujuan akhir.
Catatan Kritis Fraksi
Dalam penyampaian pandangan umumnya, Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Valerie Yudistira Pramudya selaku juru bicara, memberikan lima catatan penting yang mencakup berbagai sektor pelayanan
Terkait perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gerindra mendesak pengelolaan yang lebih profesional dan transparan. Tujuannya agar aset daerah dapat dioptimalkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penertiban aset bermasalah dan digitalisasi sistem pendataan menjadi hal yang wajib dilakukan.

Menanggapi Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan, Gerindra meminta batas kewenangan yang tegas antara jalan kabupaten dan jalan desa. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih anggaran pembangunan maupun pemeliharaan.
Pada sektor perumahan, pemerintah diminta hadir menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, sekaligus menangani kawasan kumuh secara terintegrasi.
Terkait regulasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Gerindra menekankan pentingnya proses pengisian jabatan yang jujur, adil, dan transparan yang berbasis kompetensi (merit system) guna menghindari praktik nepotisme.
Dorong Kemudahan Akses Ekonomi dan Sinergi Program Nasional
Senada dengan Gerindra, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Irwan Syah,M. Kom menyoroti aspek konektivitas dan penyelarasan kebijakan daerah dengan program strategis yang digagas oleh pemerintah pusat.
Pada Ranperda Perubahan Perda Penyelenggaraan Jalan, Perubahan status jalan (desa ke kabupaten atau sebaliknya) wajib berpihak pada kepentingan masyarakat luas, terutama dalam membuka konektivitas dan mempercepat akses ekonomi warga.
Di bidang Penyelenggaraan Perumahan & Permukiman, regulasi alih fungsi lahan di Kudus harus bersinergi tegak lurus dengan Program Strategis Tiga Juta Perumahan Rakyat yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Sebagai penutup dari dinamika sidang paripurna tersebut, legislatif juga memberikan rambu-rambu tegas mengenai rencana perubahan susunan perangkat daerah. DPRD mengingatkan agar penataan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dilakukan berdasarkan kebutuhan riil dan efektivitas kinerja organisasi, bukan sekadar memperbanyak struktur birokrasi yang berpotensi membebani anggaran.
Dengan selesainya penyampaian pandangan umum ini, seluruh dokumen ranperda kini siap digodok di tingkat Pansus guna melahirkan produk hukum yang berkualitas bagi masa depan Kabupaten Kudus.
Ads-Ali Bustomi













