SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Wilayah Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta memperkuat sinergi antaranggota JDIHN di Jawa Tengah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, dan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Haeruddin, serta Pustakawan Ahli Muda pada Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, Iswiyati Kunti.
Bimbingan teknis diikuti oleh pengelola JDIH dari pemerintah daerah, sekretariat DPRD, dan perguruan tinggi yang tergabung sebagai anggota JDIHN di Provinsi Jawa Tengah.
Heni menegaskan, JDIHN memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“JDIH bukan lagi sekadar perpustakaan digital yang menyimpan dokumen dan informasi hukum, melainkan telah menjadi instrumen tata kelola pemerintahan yang krusial. Oleh karena itu, pengelolaan dokumen dan informasi hukum harus dilakukan secara profesional, akurat, lengkap, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Heni.
Heni menyampaikan, keberadaan JDIH juga menjadi salah satu indikator penting dalam berbagai penilaian kinerja pemerintah, seperti Indeks Pembangunan Hukum (IPH), Indeks Reformasi Hukum (IRH), dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Setiap anggota JDIHN memiliki tanggung jawab untuk memastikan dokumen hukum yang dikelola dapat dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Diketahui, saat ini terdapat 101 anggota JDIHN di Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari pemerintah daerah, sekretariat DPRD, dan perguruan tinggi. Dari jumlah tersebut, 75 anggota telah menyampaikan laporan kinerja JDIH melalui e-report tahun 2025, sementara 26 anggota lainnya belum menyampaikan laporan.
Melalui bimbingan teknis ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai arah kebijakan pengelolaan dan pengembangan JDIH, perubahan pedoman pelaporan dan penilaian kinerja anggota JDIHN tahun 2026, serta strategi peningkatan kualitas dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi secara nasional.
Kepala Kantor Wilayah berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana evaluasi kinerja pengelolaan JDIH tahun 2025, tetapi juga mampu meningkatkan kompetensi para pengelola JDIH di Jawa Tengah.
Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, sekaligus memperkuat layanan literasi hukum bagi masyarakat melalui optimalisasi peran JDIH di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Ning S













