WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Bupati Eko Purnomo SE MM mengatakan Pemkab Wonosobo berkomitmen untuk mempercepat proses pembangunan Pasar Induk. Saat ini pelaksanaan pembangunan tahap pertama sudah mencapai 54 persen dan sebelum akhir 2020 harus sudah selesai.
“Tahun 2020 ini memasuki proses pembangunan tahap kedua yang masih menyisakan 46 persen pekerjaan. Pemkab Wonosobo sudah meminta kepada PT Delima Agung Utama sebagai kontraktor untuk bisa mempercepat pelaksanaan pembangunan Pasar Induk,” katanya.
Eko Purnomo mengatakan hal itu di hadapan sejumlah wartawan media cetak, online dan elektronik dalam konferensi pers yang digelar, Senin (24/2), di Ruang Rapat Kertonegoro Gedung Sekda Wonosobo. Turut mendampingi Sekda Drs One Andang Wardoyo MSi.
Hadir pula jajaran Forkompimda yang lain seperti Kapolres AKBP Fannky Ani Sugiharto SIK MSi, Dandim 0707 Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat, Kajari Saiful Bahri Siregar SH MH dan Kepada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UKM Drs Agus Suryatin MSi
Bupati Wonosobo sangat memahami sejak Pasar Induk terbakar 6 tahun lalu, kondisi ekonomi pedagang mengalami kelesuan. Pergerakan ekonomi kerakyatan dan distribusi hasil pertanian masyarakat sempat terganggu karena berjualan di tempat lain.
“Saya mohon pembangunan Pasar Induk tahun 2020 ini selesai seratus persen. Setelah jadi pasar bisa segera ditempati pedagang dan dinikmati masyarakat. Pergerakan ekonomi rakyat dan geliat ekonomi daerah lebih maju, terukur dan berkesinambungan,” tegasnya.
Gugatan Hukum
Sekda Wonosobo One Andang Wardoyo menambahkan pedagang dan masyarakat tidak perlu khawatir. Proses pembangunan pasar terus berjalan dan anggaran tahun 2020 sudah disiapkan. Ditargetkan bulan Oktober 2020 nanti pembangunan pasar selesai.
“Progres pembangunan Pasar Induk tidak ada masalah. Anggaran sudah disiapkan dan pelaksanaan pekerjaan proyek tahap kedua masih terus berlangsung. Pembangunan pasar terbesar di Wonosobo tersebut dibiayai APBD 2019 dan 2020,” paparnya.
Terkait gugatan hukum dari PT Tirta Dhea sebagai pemenang lelang pertama, yang diputus kontrak karena melakukan wanprestasi, Kajari Wonosobo Saiful Bahri Siregar mengatakan proses hukum tersebut tidak akan mempengaruhi proses pembangunan pasar.
“Yang dijadikan obyek perkara penggugat kan soal pemutusan kontrak dan black list dari Pemkab Wonosobo bukan pada proses penghentian pembangunan. Jadi meski gugatan hukum diajukan dan masih berproses tidak menyebabkan pembangunan pasar mandeg,” ujarnya.
Seperti diketahui PT Tirta Dhea mengajukan gugatan perdata kepada Pemkab Wonosobo di Pengadilan Negeri Wonosobo. Sampai putusan Pengadilan Tinggi Jateng Pemkab dinyatakan
menang dan tergugat dinyatakan tidak bersalah.
Namun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Pemkab Wonosobo dikalahkan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama. Pemkab Wonosobo mengajukan banding dan proses hukum di PTUN Semarang kini masih berjalan.
Muharno Zarka-Wahyu