KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 47 pekerja rentan di Kabupaten Kudus telah menerima santunan jaminan kematian (JKM) dengan total nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris seusai penyerahan secara simbolis santunan bagi ahli waris dan santunan bagi peserta BPJS pekerja rentan yang digelar usai upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (20/5/2026).
Program tersebut menjadi bukti nyata perhatian Pemkab Kudus dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum terlindungi secara optimal.
Sam’ani mengatakan, saat ini Pemkab Kudus terus memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan. Hingga tahun 2026, tercatat sekitar 30.344 pekerja rentan telah didaftarkan dengan total anggaran mencapai Rp6,1 miliar untuk perlindungan selama satu tahun.
“Program pekerja rentan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya dibiayai pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, para penerima manfaat berasal dari berbagai sektor informal seperti pengemudi ojek online, tukang becak, buruh harian, tukang bangunan, pengrajin hingga kelompok masyarakat berpenghasilan rendah lainnya.
Melalui program tersebut, peserta mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bahkan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, anak peserta juga berkesempatan memperoleh bantuan pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan perlindungan ini masyarakat kecil bisa bekerja lebih tenang karena ada jaminan bagi keluarga jika terjadi risiko kerja,” jelasnya.

Pemkab Kudus juga terus menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak bencana pada awal tahun 2026. foto: Ali Bustomi
Terus Diperluas
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Dewi Mulyasari mengungkapkan, selama periode 1 Januari hingga 30 April 2026 pihaknya telah membayarkan 47 klaim jaminan kematian pekerja rentan.
“Selama periode Januari sampai April 2026 terdapat 47 pengajuan klaim jaminan kematian pekerja rentan yang sudah kami bayarkan dengan total hampir Rp1,9 miliar,” katanya.
Dua penerima santunan di antaranya merupakan ahli waris almarhum Noor Suwanto, tukang bangunan asal Desa Bae Pondok, dan almarhum Sutrimo, pengrajin asal Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Dewi menegaskan, pekerja informal merupakan kelompok yang sangat membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan karena memiliki risiko kerja tinggi setiap harinya.
Selain memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kudus juga terus menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak bencana pada awal tahun 2026 melalui dukungan dari Kementerian Sosial.
“Semoga program perlindungan pekerja rentan dapat membantu masyarakat kecil memperoleh rasa aman saat bekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja informal di Kabupaten Kudus,” pungkas Sam’ani.
Ads-Ali Bustomi













