WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, diharapkan dapat melindungi masyarakat termasuk generasi muda, dan dapat memberikan dampak yang mampu menekan tindak kriminalitas.
Harapan tersebut, disampaikan para juru bicara fraksi di DPRD Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/6/26), saat menyampaikan kata akhir fraksi di forum rapat paripurna Dewan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Wonogiri Sriyono bersama Wakil Ketua Sugeng Achmadi, Krisyanto dan Suryo Suminto, didampingi Sekretaris DPRD Edhy Tri Hadiyantho.
Rapat paripurna digelar di ruang Graha Paripurna lantai atas Gedung DPRD Wonogiri. Dihadiri 43 dari 50 anggota Dewan, terdiri atas sebanyak 23 dari 27 Anggota Fraksi PDI Perjuangan, lima dari 7 Anggota Fraksi Partai Golkar, semua Anggota Fraksi PKS (5 anggota), semua Anggota Fraksi Gerindra Plus PAN (7 anggota) dan dari 4 Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Demokrat hadir 3 anggota.
Dalam rapat paripurna tersebut, ditetapkan sebanyak 5 Raperda menjadi Perda. Terdiri atas Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang), Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan dari masing-masing Panitia Khusus (Pansus). Laporan hasil Pansus IX yang membahas Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang serta BUMDes, disampaikan oleh Jati Waluyo. Pansus X yang membahas Raperda tentang Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, disampaikan oleh Iwan Susilo. Kemudian Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol disampaikan oleh Azalea Puteri Utami.
Penyampaian kata akhir fraksi dilaksanakan oleh Widiyatno dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Kebangkitan Bangsa Demokrat oleh Sugiharno, Fraksi PKS oleh Nyamik Saptati, Fraksi Gerindra Plus PAN oleh Dwi Prasteyo, Fraksi PDI Perjuangan oleh Astarno.
Saran
Masing-masing juru bicara fraksi dalam menyampaikan kata akhir, juga menyertakan saran, masukan dan pendapat. Juru Bicara Fraksi PKS, Nyamik Saptati, menyatakan, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, bisa memperketat pengendalian dan pengawasan, demi ketertiban umum.
Harapannya, mampu menghadirkan kenyamanan dan kesehatan masyarakat, serta perlindungan pada generasi muda. ”Distribusi dan konsumsi diatur jelas, pelanggaran ditindak tegas, sehingga resiko penyalahgunaan, kriminalitas dan gangguan sosial dapat ditekan,” tegasnya, sembari menyampaikan pantun: ”Pergi ke pasar membeli lada. Sekalian beli gula merah. Dari Raperda menjadi Perda. Semoga manfaatnya membawa berkah.”
Terkait minuman beralkohol, Juru Bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa Demokrat, Sugiharno, menekankan penegakan hukum harus tegas dan konsisten. ”Perlu sosialisasi yang masif kepada masyarakat, dan pengawasan distribusi harus dilakukan secara ketat,” tandasnya.
Juru Bicara Fraksi Gerindra Plus PAN, Dwi Prasetyo, menyatakan, pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Upaya mengontrol peredaran dan penjualannya harus dilakukan secara ketat, demi mengurangi resiko gangguan kesehatan, kriminalitas dan menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Astarno, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, menekankan pentingnya melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dia minta, Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, hendaknya dapat dijadikan instrumen demi mewujudkan ketenteraman dan ketertiban (Tramtib).
”Kami minta, sosialisasi dilakukan secara masif dan pengawasan dilaksanakan secara tegas, namun tetap humanis,” tegas Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Widiyatno. Tujuannya, agar kepastian hukum benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pendapat akhir Bupati Wonogiri terhadap 5 Raperfda tersebut, disampaikan oleh Plt Aisisten 1 Sekda, Djoko Purwidyatmo.(Bambang Pur)













