SEMARANG (SUARABARU.ID) – Melalui BPS sebagai penanggungjawab, tahun ini pemerintah kembali melakukan agenda sepuluh tahunan yaitu Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Agenda ini secara bertahap berlangsung mulai bulan Mei hingga akhir Agustus mendatang.
Sensus Ekonomi menjadi agenda untuk memperoleh data dasar seluruh kegiatan ekonomi sebagai landasan bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional.
Sensus ekonomi diharapkan mampu menyediakan struktur ekonomi dan karakteristik usaha secara lengkap. Sensus Ekonomi harus mampu mencakup seluruh usaha yang ada mulai dari skala perorangan, mikro, kecil, menengah hingga skala besar.
Komunikasi, koordinasi dan diplomasi (KKD) terhadap semua pihak mutlak harus dilakukan agar informasi agenda SE2026 ini diketahui dan dapat dipahami. Hal ini agar seluruh usaha yang ada dapat tercover dan pelaku usaha bersedia menjawab seluruh informasi SE2026 dengan jujur.
Terkait hal tersebut Tim KKD SE2026 BPS Provinsi Jawa Tengah melakukan koordinasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kehadiran Tim KKD yang diwakili Tri Karjono dan Al Barkah yang diterima oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Noval Nixmamara, di ruang kerjanya.
Pada kesempatan tersebut Noval menyampaikan, Disperindag Provinsi Jawa Tengah mendukung sepenuhnya kegiatan SE2026. “Pada prinsipnya Disperindag siap mendukung dan mensukseskan kegiatan SE2026. Akan kami segera koordinasikan dengan bidang-bidang yang lain untuk menentukan bentuk dan target sosialisasi yang tepat,” katanya.
Tri Karjono mewakili BPS Provinsi Jawa Tengah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dari Disperindag.
“Sebenarnya koordinasi, komunikasi dan kerjasama dengan Disperindag ini tinggal menjaga dan meningkatkan. Karena untuk kegiatan rutin, selama ini telah melakukan hal yang sama. Karena hampir separuh kondisi perekonomian Jawa Tengah yaitu lapangan usaha industri dan perdagangan dikoordinasikan oleh dinas ini”, katanya.
Pada periode pelaksanaan BPS akan melakukan pendataan melalui proses pengisian secara mandiri bagi usaha skala menengah dan besar mulai 15 Mei 2026, serta kehadiran petugas pada rumah tangga, usaha mikro kecil dan usaha menengah besar yang belum mengisi secara mandiri mulai 15 Juni 2026.
Ning S













