SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap penyelundupan 18 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam yang berasal dari Papua dan dibawa ke wilayah Jawa Tengah melalui Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan 3 orang tersangka warga Kabupaten Pati yang berprofesi sebagai nelayan. Mereka adalah masing-masing EDP (25), BS (26), dan G (39).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto menyebut, tiga nelayan yang membawa satwa yang dilindungi tanpa sertifikat hasil penangkaran yang sudah disahkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Upaya penyelundupan satwa yang dilindungi dengan menggunakan kapal tersebut adalah hasil koordinasi dengan BKSDA Jawa Tengah,” ujar Djoko di Aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (4/5/2026).
“Mereka (ketiga nelayan) yang membawa satwa yang dilindungi tanpa sertifikat itu telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dijelaskan, bahwa para tersangka membeli burung-burung yang dilindungi ini di Manokwari, Papua Barat.
Burung-burung tersebut rencananya akan kembali dijual dengan harga Rp20 juta per ekor. “Mereka rencananya akan menjual kembali, ditawarkan melalui media sosial, pembelinya bisa dari luar Jawa Tengah,” tambah Djoko.
Hingga saat ini Penyidik masih mendalami keberadaan pemodal yang diduga membiayai para tersangka.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Ning S













