blank
Kukuh Sudarmanto saat melakukan sosialisasi tentang pentingnya Pemilu. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Dosen Magister Hukum Universitas Semarang (USM), melakukan sosialiasi hukum tentang peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pilkada, Pilpres, Pileg dan DPD, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kegiatan itu dilakukan di Balai Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Senin (27/4/2026).

Tim PKM USM dalam sosialisasi itu terdiri dari Ketua Dr Drs Adv H Kukuh SA BA SSos SH MH MM, anggota Dr Muhammad Junaidi SHI MH dan Dr Kadi Sukarna SH MHum. Hadir dalam kegiatan ini Lurah Tugurejo MT Munjaenah SE, LPMK, RW, RT, PKK, FKK, Dasawisma, Posyandu, Karang Taruna, Toga, Tomas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat kelurahan.

Dalam keterangannya, Munjaenah memberikan apresiasinya atas kegiatan yang diadakah dosen MH USM itu. Dia berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, kesadaran warga dalam berpartisipasi dalam Pemilu akan meningkat.

BACA JUGA: USM Raih Dua Perunggu di Unimma Super Badminton Championship 2026

”Kegiatan ini sangat bermanfaat, karena topik ini bisa menambah pemahanan dan kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam Pemilu,” kata Kukuh, sembari menyampaikan salam dari Rektor USM, Dr Supari ST MT.

Dalam pemaparannya, dia menjelaskan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu, mengejawantahkan bahwa Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting, dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis. Karena melalui pemilu, masyarakat dapat menentukan pemimpin dan arah kebijakan pembangunan.

”Namun tingkat partisipasi masyarakat masih belum signifikan, karena beberapa kendala. Seperti kurangnya kesadaran akan penggunaan hak pilih, belum optimalnya sosialisasi dan pendidikan pemilih,” ungkap Kukuh.

Riyan