blank
Kairul Anwar (kedua dari kiri), menyerahkan kenang-kenangan kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jateng, Dr Suprapti, usai acara pengambilan sumpah. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr Suprapti menyatakan, pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH). Karena hal itu menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen penegak hukum.

Hal itu seperti yang disampaikannya, usai prosesi pengambilan sumpah kepada 407 advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jateng. Acara yang dikemas dalam dua sesi itu, dilakukan di Pengadilan Tinggi Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (28/4/2026).

Dalam sambutannya Suprapti menegaskan, sumpah advokat menjadi pintu awal memasuki profesi penegak hukum, yang memiliki tanggung jawab besar. Selain itu, terselip peringatan kepada para pengacara muda untuk memahami kode etik, sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi di tengah dinamika KUHP baru.

BACA JUGA: Babinsa Puro Jaga Ritme TMMD Tetap Berjalan, Jalankan Peran Ganda yang Tak Sederhana

”Penyumpahan ini merupakan langkah awal untuk menjalankan profesi sebagai bagian dari aparat penegak hukum di Indonesia yang berintegritas, profesional, serta berkomitmen penuh untuk menegakkan keadilan,” pesannya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Peradi Jateng, Djunaidi menegaskan, advokat sebagai penegak hukum, harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Termasuk dalam pemanfaatan teknologi.

”Dengan berkembangnya zaman dan teknologi, dunia hukum juga harus mengikuti. Termasuk dalam sidang perdata maupun pidana, yang sudah menggunakan sistem e-court,” ujarnya.

BACA JUGA: PNS Kodim Sragen Anik Kristiana Pastikan Kebutuhan Konsumsi TMMD Terpenuhi

Sedangkan Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar mengungkapkan, tantangan terbesar advokat saat ini bukan hanya praktik hukum, tetapi juga kemampuan memahami dinamika regulasi baru, seperti adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Berlakunya KUHP baru ini, justru menjadi menarik bagi mereka yang terjun di dunia profesi, terutama fresh graduate. Ini momentum untuk belajar bersama,” ujarnya.

Disebutkan Kairul, pihaknya akan memasilitasi para advokat baru untuk melakukan pembaruan pemahaman, khususnya terkait penerapan KUHP, dan kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGA: Pleidoi Babay Farid Wazdi, Buktikan tak Melanggar Prinsip Kehati-hatian dalam Pencairan Kredit ke Sritex 

Langkah ini dinilai penting, sebagai bagian dari pendidikan berkelanjutan bagi profesi advokat. Selain aspek regulasi, juga ditekankan pentingnya pemahaman kode etik sebagai fondasi utama, dalam menjalankan profesi.

Menurutnya, pelanggaran etik masih menjadi persoalan serius yang harus diantisipasi sejak dini. Dia juga mengingatkan, adanya konsekuensi nyata bagi pelanggaran etik, termasuk mekanisme persidangan internal organisasi advokat.

”Kode etik itu mengatur perilaku advokat. Tidak boleh menjanjikan sesuatu secara berlebihan, harus memperjuangkan hak klien secara maksimal, tanpa melakukan hal yang tidak semestinya. Misalnya, hanya menerima uang tapi pekerjaan tidak dijalankan. Hal itu jelas pelanggaran, dan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Riyan