KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu secara serentak pada 18 Juni 2026. Agenda ini menjadi momentum penting untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sekaligus menuntaskan sisa masa jabatan hingga 2027.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mencatat, dari total sembilan desa yang mengalami kekosongan jabatan, hanya tujuh desa yang akan mengikuti Pilkades Antarwaktu.
Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana, menyebutkan tujuh desa tersebut meliputi Desa Colo (Kecamatan Dawe), Desa Demangan dan Desa Burikan (Kecamatan Kota), Desa Undaan Kidul (Kecamatan Undaan), Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati), Desa Rahtawu (Kecamatan Gebog), serta Desa Sidomulyo (Kecamatan Jekulo).
“Sementara dua desa lainnya, yakni Desa Mijen (Kaliwungu) dan Desa Pasuruhan Kidul (Jati), tidak diikutsertakan dalam Pilkades Antarwaktu karena pertimbangan khusus masing-masing wilayah,” jelasnya.
Pelaksanaan Pilkades Antarwaktu ini akan digelar serentak pada 18 Juni 2026 mendatang, dengan tahapan yang kini mulai berjalan di sejumlah kecamatan.
Plt Camat Kota Kudus, Aries Eko Purnomo, mengungkapkan bahwa proses di wilayahnya telah memasuki tahap awal. Dua desa di Kecamatan Kota, yakni Demangan dan Burikan, sudah membentuk panitia pemilihan dan membuka tahapan pendaftaran bakal calon.
“Pengumuman sekaligus pendaftaran bakal calon sudah dimulai sejak 21 April hingga 21 Mei 2026,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Bupati, mekanisme Pilkades Antarwaktu dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes), dengan peserta yang berasal dari perwakilan RT, RW, serta lembaga desa.
Dalam aturan tersebut, jumlah calon kepala desa dibatasi minimal dua orang dan maksimal tiga orang. Jika pendaftar hanya satu orang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang. Sementara jika lebih dari tiga calon, akan dilakukan seleksi pendahuluan.
“Jika lebih dari tiga, akan ada pemilihan awal untuk menyaring menjadi maksimal tiga calon,” tegas Aries.
Untuk menentukan pemilik hak suara, setiap RT akan menggelar rapat pada 13 Mei hingga 8 Juni 2026. Dari tiap RT akan dipilih empat perwakilan, yang dapat berasal dari tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun kalangan pendidik.
Selain itu, masing-masing RW mendapatkan satu hak suara, begitu pula dengan unsur lembaga desa seperti Karang Taruna dan PKK.
Namun demikian, Aries mengakui tantangan terbesar dalam Pilkades Antarwaktu kali ini justru terletak pada minat masyarakat untuk maju sebagai calon kepala desa.
“Karakteristik desa di wilayah Kota yang minim aset seperti tanah bengkok dan bandha desa, dikhawatirkan membuat minat pendaftar tidak terlalu tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, adanya pemangkasan Dana Desa dari Pemerintah Pusat juga memunculkan kekhawatiran atas minat pendaftar. Pasalnya, pemangkasan Dana Desa membuat ruang fiskal pemerintah desa juga berkurang.
Ali Bustomi













