SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka YRP dan NRP selaku Komisaris dan Direktur PT. FOB kepada Kejaksaan Negeri Semarang belum lama ini.
Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, keduanya diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Arif Yanuar, mengatakan, modus yang digunakan YRP dan NRP adalah dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas transaksi yang benar-benar terjadi.
“Keduanya juga menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, melalui PT. FOB kepada para pengguna faktur pajak,” kata Arif saat memberikan keterangan pers, Selasa 21 April 2026.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian pada pendapatan negara sekurang- kurangnya sebesar Rp. 5,2 miliar, dengan rincian Rp 1,6 miliar atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut namun belum disetorkan ke kas negara dan Rp 3,6 miliar atas penerbitan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Kedua tersangka diancam pidana penjara paling singkat bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Keberhasilan tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh DJP, Kejagung, Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jateng serta Kejari Kota Semarang,” kata Arif.
Arif menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah sinergi berbagai pihak aparat penegak hukum dan keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
“Kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa,” Arif Yanuar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Sebelumnya, Arif menjelaskan, kedua tersangka YRP dan NRP telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun hal tersebut rupanya tidak dilakukan keduanya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Eko Cahyo Wicaksono, yang menjelaskan kalau sebelum naik ke tahap penyerahan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh para tersangka.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Saya berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi wajib pajak agar tidak melakukan pelanggaran dan berharap agar wajib pajak senantiasa berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak apabila ada hal yang dirasa kurang jelas,” katanya.
Sebagai penutup, dirinya mengingatkan bahwa peran strategis DJP dalam menghimpun 70 persen total penerimaan negara menuntut sinergi antara pelayanan terbaik dan pengawasan yang konsisten.
Hery Priyono













