SEMARANG (SUARABARU.ID) – Enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Tengah meraih penghargaan opini pelayanan publik dengan predikat sangat baik dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Rapat Tindak Lanjut Hasil Opini Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Wilayah, Selasa (21/4/2026).
Adapun enam UPT yang memperoleh predikat sangat baik tersebut yakni Lapas Ambarawa, Lapas Brebes, Lapas Slawi, Rutan Pekalongan, dan Rutan Demak serta Rutan Blora. Secara keseluruhan, terdapat 13 UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah yang menjadi lokus penilaian Ombudsman, dengan rincian enam UPT meraih predikat sangat baik dan tujuh lainnya memperoleh predikat baik.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso menegaskan, hasil penilaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh satuan kerja. Ia menekankan, pelayanan publik merupakan wajah utama institusi.
“Dari kualitas pelayanan yang kita berikan, masyarakat menilai sejauh mana negara hadir, bekerja, dan memberikan manfaat. Oleh sebab itu, hasil penilaian ini harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan standar layanan,” ujarnya.
Mardi juga menekankan pentingnya sinergi antar-UPT serta komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Ia meminta seluruh jajaran untuk menindaklanjuti setiap catatan evaluasi, mulai dari peningkatan sarana prasarana, kompetensi petugas, hingga penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.
Asisten Muda Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani mengatakan, hasil penilaian menunjukkan tingkat kepatuhan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berada pada kategori tinggi.
Ia menegaskan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat. “Setiap pengaduan yang masuk harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan hingga tuntas sebagai bentuk komitmen pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas berbagai aspek penilaian pelayanan publik, meliputi dimensi input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat. Penilaian ini juga mempertimbangkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dengan perwakilan Ombudsman, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan Jawa Tengah.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah terus meningkatkan kualitas layanan yang prima, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan, Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Kalapas Ambarawa, dan Karutan Surakarta, serta Karutan Pemalang.
Ning S













