GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Peristiwa kebakaran terjadi di wilayah Godong, Grobogan, setelah api yang diduga berasal dari obat nyamuk bakar menghanguskan sebagian rumah.
Insiden kebakaran di Godong, Grobogan ini bermula dari penggunaan obat nyamuk bakar yang tidak dimatikan, sehingga memicu api dan menimbulkan kepanikan warga sekitar.
Rumah yang terbakar diketahui milik Kartini (65), warga Desa Guci, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, Rabu (15/4/2026).
BACA JUGA : Ketua DPRD Kudus H. Masan Ikut Retreat Nasional, Kenakan Seragam Komcad di Akmil Magelang
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh Puryanto (52), seorang pedagang bumbu dapur yang biasa berjualan di Pos Kamling yang berada tepat di samping rumah korban.
Saat beraktivitas seperti biasa, Puryanto melihat kepulan asap mencurigakan dari sisi kiri rumah korban. Asap tersebut tampak berasal dari dalam kamar yang digunakan oleh cucu korban.
Tak berselang lama, asap yang awalnya tipis berubah menjadi kobaran api yang mulai membesar dari dalam ruangan tersebut.
Menyadari adanya bahaya, Puryanto segera berlari menuju mushola yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian untuk memberi tahu warga sekitar.
Ia kemudian mengumumkan adanya kebakaran melalui pengeras suara, sehingga warga dengan cepat mengetahui peristiwa tersebut.
Warga yang mendengar pengumuman langsung berdatangan ke lokasi kejadian dengan membawa peralatan seadanya untuk membantu memadamkan api.
BACA JUGA : Revitalisasi Mangrove RHMPJ VII Wapalhi FSH Unisnu: Konsolidasi Perlindungan Pesisir Jepara
Dengan gotong royong, warga berusaha menjinakkan api agar tidak merembet ke bagian rumah lainnya maupun ke rumah di sekitarnya.
Upaya warga membuahkan hasil setelah sekitar 30 menit kemudian api berhasil dipadamkan meskipun sempat membakar sebagian ruangan.
Kapolsek Godong, AKP Muh Suharto, menjelaskan bahwa kobaran api hanya melalap satu bagian rumah, yakni kamar yang menjadi titik awal kebakaran.
“Api hanya membakar sebagian ruang di rumah tersebut, yakni pada bagian kamar,” jelas Kapolsek Godong, AKP Muh Suharto.
Meski api telah berhasil dipadamkan oleh warga, petugas pemadam kebakaran tetap diterjunkan ke lokasi untuk melakukan proses pendinginan.
Dua unit mobil pemadam kebakaran dari Pos Godong tiba di lokasi dan memastikan tidak ada titik api yang berpotensi kembali menyala.
Petugas juga melakukan pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara guna mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut.
BACA JUGA : Hari Jadi Nasmoco ke 65, Komitmen untuk Pelanggan dan Pembangunan di Jawa Tengah – DI Yogyakarta
Hasil pemeriksaan mengarah pada sumber api yang berasal dari obat nyamuk yang masih menyala di dalam kamar.
“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, kebakaran ini terjadi akibat obat nyamuk bakar yang dipasang di dalam kamar, tetapi belum dimatikan,” ungkap AKP Muh Suharto.
Api dari obat nyamuk tersebut kemudian merembet ke kasur jenis palembang yang mudah terbakar. Percikan api dengan cepat membesar dan membakar seluruh isi kamar sebelum akhirnya diketahui oleh warga sekitar.
BACA JUGA : Kanwil Kemenkum Jateng Terima Asistensi BSK Hukum dalam Diseminasi Pedoman AEIK 2026
Beruntung, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa maupun korban luka. Namun demikian, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian kemudian mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan benda yang berpotensi menimbulkan api. Termasuk obat nyamuk bakar.
TYA WIDYA













