TEGAL (SUARABARU.ID) – Perda Minuman Beralkohol (Minol) yang sedang dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal nantinya bukan untuk melarang penjualan tetapi, lebih ke pengawasan, pengendalian dan pembatasan.
“Kami Pansus IV DPRD Kota Tegal menegaskan bahwa Raperda Minuman Beralkohol (Minol)
yang sedang dibahas bukan untuk melarang penjualan, tetapi untuk mengatur dan pengawasan,” kata Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri SAP, usai raker, Kamis (09/04/2026).
Dari 42 pelaku usaha hiburan malam baik, hotel, restoran hanya 17 pelaku usaha yang hadir pada raker tersebut.
Dalam Raker Pansus IV DPRD Kota Tegal memberikan paparan terkait Raperda Minol dikuatkan dari Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal, seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Saat diskusi kami Ketua Pansus menanyakan kepada yang hadir apakah ada yang memiliki izin untuk penjualan minuman beralkohol, dan semua tidak ada yang menjawab,” terang Ali Mashuri.
Itu mengindikasikan apa yang disampaikan oleh pihak perizinan (DPMPTSP) bahwa belum pernah mengeluarkan izin selain untuk usahanya saja baik itu hotel, restoran dan lainnya tapi tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minol.
Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Tegal juga belum pernah menertibkan izin terkait penjualan minol.
Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan utusan dari hotel dan hiburan salahsatu di kawasan Tegal Barat yang pernah mencoba beberapa kali mengurus perijinan tapi tidak pernah diberikan izin karena merupakan sebuah pelanggaran dengan Perda lama Nomor 5 Tahun 2026 yang isinya adalah larangan penjualan minol.
Hingga saat ini Panduan IV DPRD Kota Tegal sudah membahas terkait dengan ketentuan umum isi dari Raperda Pengendalian, Pengawasan minol. Namun, juga dalam ketentuan umum belum disingkronkan dengan KUHP yang baru.
Menurut Ali Mashuri, hal itu pening karena hasil raker hari ini mengindikasikan ada keinginan dari pelaku usaha agar bisa dipermudah untuk pembuatan izinya.
“Raperda minol ini dibahas harus hati-hati, karena memang dari unsur masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha untuk kami satukan,” ujar Ali.
Pihaknya dalam pembahasan sepakat bahwa pelarangan ini secara filosofi tidak diperkenankan oleh pusat, Kementrian Perdagangan. Tapi, mereka memberikan ruang untuk kami melakukan pembatasan secara maksimal.
Hal itu harus dipahami oleh pelaku usaha. “Artinya, bahwa Raperda ini bukanlah pelegalan untuk penjualan minol. Namun, lebih pada ke pengawasan, pengendalian bahkan pembatasan secara maksimal,” terang Ali.
Angin segar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izinpun melalui mekanisme yang nanti akan disepakati oleh Pansus IV DPRD Kota Tegal.
“Jangan mengganggap bahwa Raperda ini nantinya menjadi pelegalan penjulan Minol. Namun lebih kepada pengawasan, pengendalian dan pembatasan,” tutup Ali Mashuri
Pada Raker Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, Sartono Eko Saputro S.STP menyampaikan, data yang diminta dan yang diberikan ke Pansus IV merupakan data perijinan hotel, bar, karaoke bukan data toko kelontong.
Adapun data toko kelontong yang berijin namun dalam perjalanan mereka ternyata menjual selain toko kelontong itu adalah persoalan yang bersangkutan.
Raker dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri SAP, diikuti Triono SH, H Sisdiono S.Pd, Arie Prima Setyoko SE, Psi, H Eko Susanto, M Sefrudin, Ardi Arafiq, M Muslim.
Isno













