SEMARANG (SUARABARU.ID) — Rencana relokasi terhadap 23 KK dengan 17 rumah di Kampung Sekip RT 07/01 Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, masih belum bisa terealisasi.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, rumah terdampak tanah bergerak yang dihuni warga tersebut, berdiri di atas lahan milik Kodam IV Diponegoro.
Dengan kondisi itu, kata dia, Pemkot Semarang memberikan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) karena lahan yang ditempati warga Kampung Sekip bukan milik pribadi.
“Tidak bisa memberikan bantuan RTLH, karena syaratnya tidak memenuhi. Saya sudah berkomunikasi, koordinasi dengan pihak Kodam waktu itu, dan itu diambil alih oleh (pemerintah) provinsi,” kata Agustina ketika diwawancara pada Rabu 8 April 2026.
Agustina juga mengatakan, kepastian relokasi kembali menyampaikan soal relokasi tersebut akan ditangani Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
“Ini kan sudah diambil pemerintah provinsi. Kami hanya bisa memberikan masukan,” katanya.
Terpisah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jateng, Boedyo Dharmawan, belum dapat memberikan komentar banyak soal rencana relokasi warga Kampung Sekip.
“Kalau proses relokasi, coba nanti kami komunikasi apakah BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) mengetahui update lahan relokasinya,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis 9 April 2026.
Pemkot Semarang Dituding Bertanggung Jawab
Adapun Kepala BPBD Provinsi Jateng, Bergas Catursasi Penanggungan, mengungkapkan, Pemkot Semarang bertanggung jawab menyediakan lahan relokasi untuk warga Kampung Sekip.
“Kalau relokasi, itu kan lahannya harus pasti dulu. Karena ini (lokasi terdampak) di (Kelurahan) Jangli, yang mencari Pemerintah Kota Semarang,” katanya.
Dia menerangkan, pencarian dan penyediaan lahan untuk warga terdampak bencana menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Bergas mengambil contoh kasus bencana tanah gerak yang terjadi Tegal, Cilacap, Brebes, dan Banjarnegara belum lama ini. Ia mengatakan, dalam proses relokasi warga terdampak, pemerintah daerah masing-masing yang mencari dan menyediakan lahan.
“Artinya kesimpulannya, kalau bicara urusan tanah, itu kabupaten atau daerah. Kalau Kota Semarang, Jangli, ya Kota Semarang (yang mencari),” kata Bergas.
Sementara untuk bantuan kerusakan rumah, Bergas mengatakan, warga Kampung Sekip dapat mengajukan permohonan bantuan kepada Pemprov Jateng.
“Korban terdampak itu mengajukan permohonan melalui Wali Kota Semarang kepada Pemprov untuk mendapatkan bantuan tidak terduga dari provinsi. Kalau rumahnya roboh, rusak berat, itu bisa mendapatkan antara Rp10-Rp15 juta,” ucapnya.
Namun dia menekankan bahwa bantuan dana tersebut hanya dapat dikucurkan jika ada permohonan dari Pemkot Semarang. “Selama enggak pernah diajukan, ya enggak bisa,” ujar Bergas.
Ketika ditanya apakah warga Kampung Sekip yang terdampak tanah bergerak dapat memperoleh bantuan unit rumah, Bergas menyebut hal itu tergantung pada regulasi di Pemkot Semarang.
“Itu tergantung regulasi di wali kota. Peraturan wali kota mengatur itu atau tidak. Kalau di tempat kami (Pemprov Jateng) kan mengatur itu, artinya kalau rumah rusak berat diberikan Rp10 juta, rumah roboh Rp15 juta,” katanya.
Diaz A Abidin













