SLAWI (SUARABARU.ID)– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Saiful Mujab mengatakan, wakaf uang merupakan bentuk pengembangan dan pemahaman, yang selama ini masih terbatas pada aset tidak bergerak.
Hal itu seperti yang dia sampaikan, saat memberikan sambutannya pada peluncuran wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kantor Kemenag Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan peluncuran wakaf uang ini bertujuan, guna memberikan edukasi sekaligus mendorong optimalisasi potensi wakaf, sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
BACA JUGA: Kirab Hari Jadi Jepara Meriah, Pertama Kali Bupati Naik Kuda Menuju Mantingan
”Peluncuran wakaf uang ini, sekaligus ingin memberikan edukasi kepada kita semua. Selama ini yang kita kenal, wakaf itu bergerak pada tiga M, Masjid, Makam, dan Madrasah. Rata-rata wakaf dilakukan, ketika seseorang sudah memiliki kekayaan berupa tanah, karena orientasinya masih pada aset itu,” ujarnya.
Ditegaskan Saiful Mujab, seiring perkembangan zaman dan pemahaman yang terus ditanamkan para ulama serta pemimpin, wakaf kini mengalami transformasi yang lebih luas.
”Wakaf tidak hanya soal tanah, tetapi bisa berkembang menjadi potensi kekuatan ekonomi melalui wakaf uang. Ini menjadi peluang besar untuk memperkuat kesejahteraan umat, jika dikelola secara baik dan profesional,” tambahnya.
BACA JUGA: Kanwil Kemenkum Jateng Pacu Verifikasi dan Akreditasi OBH, Perluas Akses Bantuan Hukum
Hadir dalam kegiatan ini di antaranya, Kepala Subbag TU, Kepala Seksi dan Gara Zawa, Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Tegal, Kepala Madrasah Negeri, serta para Kaur TU pada MAN dan MTsN.
Selain itu turut hadir pengurus organisasi dan forum keagamaan, seperti Badko LPQ, FKDT, FKPP, FKUB, PD IGRA, serta pengurus KKM MI, MTs, dan MA. Hadir pula penyuluh agama PNS, pengurus KKG dan MGMP PAI dari berbagai jenjang pendidikan, serta perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tegal.
Melalui peluncuran ini, diharapkan ASN Kemenag Kabupaten Tegal dapat menjadi pelopor dalam gerakan wakaf uang. Kegiatan ini sekaligus mendorong kesadaran masyarakat, kalau wakaf tidak hanya terbatas pada kepemilikan tanah, tetapi juga dapat dilakukan secara produktif, melalui kontribusi finansial yang berkelanjutan.
Riyan











