blank
Kepala BKPSDM Kudus Tulus Tri Yatmika. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menyiapkan skema penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), menyusul instruksi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi.

Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengungkapkan bahwa setiap desa atau kelurahan sejatinya diminta menugaskan hingga tiga PPPK untuk membantu operasional KDMP. Namun, kondisi di lapangan belum memungkinkan untuk memenuhi jumlah tersebut.

“Untuk sementara belum bisa tiga orang per desa. Dari total 123 desa/kelurahan, baru terbentuk 79 KDMP. Maka tahap awal ini kami usulkan satu PPPK untuk satu KDMP,” ujarnya.

Inventarisasi PPPK Sudah Berjalan

BKPSDM Kudus saat ini telah mulai melakukan inventarisasi nama-nama PPPK dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan ditugaskan ke KDMP. Usulan tersebut bahkan sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), meski hingga kini belum ada arahan lanjutan.

Menurut Tulus, belum optimalnya operasional KDMP di Kudus menjadi salah satu alasan belum turunnya instruksi teknis lebih lanjut. “Mungkin karena KDMP di Kudus belum sepenuhnya berjalan,” katanya.

PPPK Paruh Waktu hingga Full Time Disiapkan

Dalam skema ini, PPPK yang ditugaskan nantinya berasal dari dua kategori, yakni PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Mereka akan mengisi tiga jabatan yang tersedia di struktur KDMP.

Meski demikian, tidak semua PPPK bisa ditugaskan. BKPSDM menetapkan sejumlah kriteria, di antaranya minimal berpendidikan D3 serta bukan berasal dari tenaga pendidikan maupun tenaga kesehatan.

Selain itu, faktor domisili juga menjadi pertimbangan penting agar penempatan tidak terlalu jauh dari tempat tinggal PPPK yang bersangkutan.

Potensi Resistensi dan Skema Penggajian

Tulus tidak menampik adanya potensi resistensi dari PPPK maupun OPD asal akibat kebijakan ini. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan instruksi dari pemerintah pusat.

“Kemungkinan resistensi itu ada, baik dari PPPK maupun OPD. Tapi ini kebijakan pusat, jadi daerah harus melaksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait skema penggajian PPPK yang ditugaskan di KDMP, hingga kini masih belum jelas apakah akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau dialihkan ke koperasi.

Pengaturan Tugas di OPD

Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan skema pengaturan ulang tugas di OPD yang ditinggalkan oleh PPPK yang akan ditugaskan ke KDMP. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski ada pengalihan personel.

Dengan langkah ini, Pemkab Kudus berharap operasional Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan lebih efektif dan mampu mendorong penguatan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Ali Bustomi