blank
Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah menggelar public expose di kantornya Jalan Siwalan Semarang, Rabu 8 April 2026. foto : istimewa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mencatat tren positif partisipasi masyarakat dalam mengawal pelayanan publik.

Dalam agenda Public Expose yang digelar Rabu siang 8 April 2026, lembaga pengawas tersebut mengungkapkan telah menerima sebanyak 145 laporan masyarakat sepanjang Triwulan I tahun 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyatakan bahwa tingginya angka laporan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat semakin kritis dan percaya terhadap kanal pengaduan negara.

Mayoritas pelapor memanfaatkan akses surat dan layanan WhatsApp yang dinilai lebih responsif dan mudah dijangkau.

“Tingginya partisipasi ini menunjukkan publik semakin aktif melakukan pengawasan. Namun, di sisi lain, ini menjadi catatan bagi penyelenggara layanan untuk terus berbenah,” ujar Siti Farida di Kantor Ombudsman Jateng.

Berdasarkan data yang dirilis, maladministrasi masih terkonsentrasi pada sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Terdapat tiga isu krusial yang paling banyak dikeluhkan.

Ketiganya seperti isu Hak Sipil dan Politik terkait penundaan berlarut dan karut-marut administrasi hukum.

Isu pendidikan dengan masalah klasik seperti penahanan ijazah, dugaan pungutan liar (pungli), dan kualitas layanan pendidikan. Terakhir adalah isu Pemerintahan Desa terkait transparansi pengelolaan dana desa serta polemik seleksi perangkat desa.

Siti Farida menekankan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) masih menempati posisi sebagai pihak terlapor utama. “Ini menegaskan perlunya penguatan tata kelola di level daerah sebagai garda terdepan pelayanan publik,” imbuhnya.

Meskipun jumlah laporan masih tinggi, hasil penilaian tahun 2025 menunjukkan adanya perbaikan sistemik. Sejumlah daerah di Jawa Tengah mulai mencapai kategori “Kualitas Tertinggi” tanpa temuan maladministrasi, sementara mayoritas daerah berada di kategori “Kualitas Tinggi”.

Menariknya, Ombudsman kini menerapkan indikator penilaian yang lebih komprehensif. Aspek kepatuhan administratif kini hanya salah satu bagian, sementara bobot 30 persen penilaian kini bertumpu pada kepercayaan masyarakat.

“Kualitas pelayanan tidak lagi diukur sekadar formalitas dokumen di atas meja. Kami mengukur Integritas, Keadilan, Keterbukaan, Responsivitas, hingga Kehandalan petugas di lapangan,” tegas Farida.

Ia juga menyoroti adanya korelasi antara nilai integritas Ombudsman dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK. Menurutnya, keselarasan nilai di kedua lembaga ini harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga RSUD untuk memperkuat budaya antikorupsi dan anti-maladministrasi.

Menutup paparannya, Siti Farida mengapresiasi peran media dan jejaring masyarakat yang dijuluki “Konco Ombudsman”.

Keberadaan jejaring ini dinilai strategis sebagai mitra pengawasan partisipatif untuk menjangkau pelosok daerah yang sulit terpantau secara langsung.

“Media dan Konco Ombudsman adalah kanal diseminasi sekaligus penguat kepercayaan masyarakat. Tanpa sinergi ini, pengawasan pelayanan publik tidak akan berjalan maksimal,” pungkasnya.

Hery Priyono