blank
Aktivitas pengisian LPG 3 kilogram di SPPBE Karanganyar, Rabu 8 April 2026. foto : dok.pertamina

KARANGANYAR (SUARABARU.ID) – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberi sinyal perang terhadap praktik penimbunan dan pengoplosan gas LPG.

Sehubungan dengan itu Pemprov Jateng bersama Polda Jateng  mrelakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPPBE Wijaya Sarana Gasindo, Karanganyar, Rabu 8 April 2026,

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas untuk mengamankan rantai distribusi LPG 3 kilogram (kg). Tindakan menimbun dan mengoplos LPG ini  kerap memicu kelangkaan di tingkat konsumen.

Langkah ini diambil menyusul adanya isu fluktuasi stok di beberapa daerah tetangga. Gubernur menegaskan, koordinasi dengan Polda Jawa Tengah kini diperketat untuk memantau setiap celah distribusi ilegal.

“Kami tidak main-main. Aparat penegak hukum akan menindak tegas praktik ilegal yang merugikan rakyat. Koordinasi dengan Kapolda terus diperkuat untuk mengungkap potensi penimbunan maupun pengoplosan,” tegas Luthfi di sela peninjauan.

Selain ancaman pidana bagi pengoplos, Pemprov Jateng juga membidik sektor usaha menengah ke atas yang masih “memakan” hak masyarakat miskin. Hotel, Restoran, Kafe (Horeka), hingga jasa laundry kini masuk dalam radar pengawasan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Gubernur memerintahkan seluruh kepala daerah untuk melakukan penyisiran lapangan. Jika ditemukan usaha komersial yang masih menggunakan tabung melon, pemerintah tidak segan melakukan penertiban dan memaksa mereka beralih ke LPG nonsubsidi.

Di sisi hulu, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa “keran” pasokan dalam kondisi sangat sehat. Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, mengungkapkan bahwa ketahanan stok LPG di Jawa Tengah mencapai 14.752 Metrik Ton (MT).

“Khusus Karanganyar, alokasi harian mencapai 143,8 MT. Secara angka, ini lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat,” papar Fanda.

Ia juga mengimbau warga agar tidak terjebak dalam situasi panic buying. Namun, Pertamina memberikan satu syarat krusial agar warga mendapatkan harga stabil: beli hanya di pangkalan resmi. Hal ini bertujuan agar distribusi tetap terpantau dan harga tidak melambung melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hery Priyono