SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sebuah keterangan seorang saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit terkait PT Sritex, menjadi sorotan. Hal itu karena, keterangannya dinilai memperkuat kenyataan, kalau proses pemberian kredit telah dijalankan sesuai prosedur oleh pihak bank.
Pernyatan saksi ahli dari OJK bernama Iswandi itu, muncul pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2026).
Dia mengungkapkan, mekanisme pemberian kredit yang dilakukan Bank DKI, telah memenuhi prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principle), sebagaimana diatur dalam praktik perbankan.
BACA JUGA: Pemerintah Dorong Perluasan Desa Siaga TB di Seluruh Indonesia
Menurutnya, proses pemberian kredit tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui tahapan yang sistematis dan berlapis. ”Bank DKI telah menjalankan prinsip kehati-hatian. Prosesnya juga telah mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku,” kata Iswandi di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan terungkap juga, Bank DKI memiliki sistim dan prosedur yang jelas dalam pengelolaan kredit. Termasuk penerapan Segregation of Duty, dalam setiap tahapan perkreditan. Hal ini guna memastikan, adanya pemisahan fungsi dan kontrol internal yang ketat, guna meminimalisir potensi penyimpangan.
Selain itu, analisis kelayakan kredit juga telah dilakukan dengan menggunakan pendekatan 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition), sebagai standar umum dalam industri perbankan.
BACA JUGA: Seorang Wanita Meninggal, Setelah Sebelumnya Pingsan di Bundaran
Proses pengajuan kredit disebutnya, berjalan secara berjenjang dan beralur, dimulai dari tingkat bawah hingga ke jajaran direksi. Dari pimpinan cabang (pinca), berlanjut ke unit analisis, hingga akhirnya dibahas di tingkat manajemen puncak.
Tidak hanya itu, setiap tahapan juga telah melalui proses penelaahan oleh Tim Legal dan Kepatuhan, guna memastikan seluruh aspek hukum dan regulasi telah terpenuhi sebelum keputusan diambil.
Lebih lanjut, Direksi Bank DKI dalam perkara ini disebut telah mengambil keputusan melalui mekanisme Rapat Komite Kredit, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Penetapan debitur sebagai kategori prima pun, dinilai telah sesuai dengan SOP internal, serta batas kewenangan direksi.
Dalam keterangannya Iswandi juga menegaskan, dalam konteks kredit bermasalah, tanggung jawab tidak serta-merta dibebankan kepada pihak bank, apabila sumber permasalahan berasal dari faktor eksternal.
”Jika kredit macet bukan bersumber dari Bank DKI, melainkan akibat adanya faktor eksternal fraud, maka pihak yang bertanggungjawab adalah debitur, yang melakukan fraud,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, yang dimaksud external fraud antara lain, mencakup dugaan rekayasa laporan keuangan, penggunaan perusahaan fiktif, dokumen fiktif, hingga peran Kantor Akuntan Publik (KAP), yang tidak menjalankan prosedur secara semestinya.
BACA JUGA: DPRD Kota Minta Evaluasi LKPj Wali Kota Semarang Lebih Spesifik dan Tak Banyak Teori
Fakta-fakta itu menurutnya, menjadi variabel penting yang harus dipertimbangkan dalam menilai tanggung jawab hukum, pada perkara kredit.
Sidang ini masih akan berlanjut, dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Termasuk pendalaman terhadap peran para pihak terkait, dalam proses pemberian kredit.
Riyan













