blank
Ilustrasi kondisi hutan di salah satu wilayah Kalimantan yang masih dipenuhi oleh tanaman menahun. Foto: Dok/Istimewa

Oleh : Tjoek Suroso Hadi

blank

SEMAKIN maraknya aktivitas alih fungsi lahan yang terjadi di Indonesia, mengakibatkan image bahwa Indonesia adalah negeri yang amburadul dalam menata ruangnya.

Pernyataan ini muncul disebabkan karena kondisi alam Indonesia yang khas, terutama bercirikan perbukitan dan pegunungan. Namun dalam pelaksanaan penataan ruangnya masih sering muncul aktivitas alih fungsi lahan yang sangat massive, terutama di wilayah perbukitan.

Sehingga dari aktivitas tersebut, maka jika musim hujan tiba, sering terjadi banjir yang sangat parah, terutama bagi wilayah dibawahnya. Sebagaimana kita ketahui, bahwa wilayah perbukitan atau pegunungan di penuhi dengan hutan.

Baik hutan dengan pohon-pohon menahun, atau hutan dalam bentuk tanaman liar, bahkan bisa berbentuk hortikultura, yang terpenting kondisinya berupa hamparan tanah tanpa ada perkerasan bangunan atau property.

Adapun fungsi hutan (Forest), adalah sebagai penyeimbang Iklim (bisa juga makro iklim), serta penyeimbang struktur tanah dibawahnya (sebagai akibat dari ikatan akar-akar pohon yang saling mengikat).

Pernah terdengar kabar (pada masa orba), ketika pemerintah Indonesia mulai mengijinkan perusahaan swasta untuk mengelola hutan (eksplorasi), maka secara perlahan-lahan luasan hutan menjadi berkurang.

Alhasil dari aktivitas tersebut, Indonesia diprotes oleh negara-negara lain, dimana iklim bumi menjadi panas (pemanasan global). Hal ini karena hutan di Kalimantan termasuk hutan tropis terpenting di Asia Tenggara (konon mencapai 40 juta Ha), selain itu ada hutan amazon (terbesar di dunia).

Apalagi jika musim kemarau panjang, maka wilayah-wilayah tersebut sering terjadi kebakaran hebat, sebagai dampaknya muncul asap yang dapat menyebar ke negara tetangga, serta bisa mengganggu penerbangan “internasional”.

Aktivitas alih fungsi lahan, bisa dikategorikan sebagai penyimpangan, hal mana diketahui bahwa aktivitas alih fungsi lahan merupakan perubahan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), terutama sekali mengubah lahan konservasi menjadi lahan produktif, dan lahan pertanian produktif menjadi perumahan atau industri.

Hal ini akan memicu terjadinya degradasi lingkungan, yang pada akhirnya terjadi banjir besar, sebagai akibat hilangnya wilayah resapan air. Adapun bentuk penyimpangan tersebut, adalah:

Pertama, pelanggaran RT-RW, pembangunan infrastruktur, pabrik atau perumahan di zona hijau atau zona pertanian. Kedua, alih fungsi Kawasan Lindung. Adanya kegiatan deforestasi atau alih fungsi hutan menjadi perkebunan atau permukinan.

Ketiga, penyalahgunaan Ijin. Pembangunan yang tidak sesuai dengan ijin yang dikeluarkan, dan keempat, lemahnya pengendalian. Lemahnya penegakan hukum tata ruang oleh pemerintah.