blank
Apel Aparatur Sipil Negara Pemkab Blora di halaman Setda Jl Pemuda Blora. Rabu 1 April 2026. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) —Sekda Blora, Komang Gede Irawadi, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora untuk mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan April 2026.

Hal itu disampaikan Komang Irawadi saat apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora berlangsung di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Rabu 1 April 2026, yang diikuti oleh Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, seluruh karyawan dan karyawati Setda Blora, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Blora. “Mohon untuk dipersiapkan, semoga tidak ada temuan,” kata Sekda Blora.

Pada kesempatan itu, Sekda Blora menekankan pentingnya tertib administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Sekda Blora juga menyampaikan bahwa kebijakan baru pemerintah terkait pola kerja ASN.

Jumat Work From Home

“Pola kerja ASN, yakni penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan setiap hari Jumat, mulai bulan April 2026,” ucap Komang Gede Irawadi.

Lebih lanjut, Sekda Blora menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari langkah efisiensi energi dan adaptasi terhadap dinamika global.

“Mulai April ini kita menerapkan WFH satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat,” ungkap Sekda Blora.

Secara nasional, lanjut Sekda Blora, kebijakan WFH bagi ASN ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Kebijakan ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

“Selain mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan, penerapan WFH juga ditujukan untuk menekan mobilitas harian ASN, mengurangi penggunaan kendaraan dinas, serta meningkatkan penggunaan transportasi publik,” ujar Komang Gede Irawadi.

Hemat Energi Nasional

Masih kata Komang Gede Irawadi, bahwa pemerintah juga menargetkan efisiensi energi melalui kebijakan ini, termasuk potensi penghematan konsumsi bahan bakar dan anggaran negara.

“Sejalan dengan itu, pembatasan perjalanan dinas turut diberlakukan, yakni hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Penggunaan listrik di lingkungan perkantoran juga diminta lebih hemat, serta pelaksanaan rapat didorong dilakukan secara virtual,” jelas Sekda Blora.

Meski demikian, Sekda Blora menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor layanan publik. Secara nasional, pemerintah juga mengecualikan sektor-sektor strategis seperti kesehatan, keamanan, energi, transportasi, dan logistik agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa dan tidak diberlakukan WFH,” tegas Sekda Blora.

Kudnadi Saputro