SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas pada arus balik, Polda Jawa Tengah melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 terus menggelar penyekatan kendaraan sumbu tiga yang melintas di jalur arteri maupun jalur tol.
Salah satunya dilakukan oleh jajaran Unit Lantas Polsek Genuk yang tergabung dalam tim urai wilayah Genuk Kota Semarang di ujung Tol Kaligawe pada Rabu (25/3/2026).
Kegiatan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih melintas di jalur tersebut selama masa pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga dan Kakorlantas Polri.
Dalam aturan tersebut ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang yang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah, mulai Jumat, 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret pukul 24.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyekatan dengan cara menghentikan kendaraan yang melanggar ketentuan, kemudian memberikan imbauan serta mengarahkan pengemudi untuk tidak melanjutkan perjalanan melalui jalur yang dibatasi dan menuju kantong parkir atau jalur alternatif yang telah disiapkan.
AKP Bambang, Perwira Pengendali (Padal) di lapangan menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di wilayah Kaligawe yang menjadi salah satu jalur strategis pergerakan kendaraan dari dan menuju Kota Semarang.
“Penyekatan ini kami lakukan sebagai bentuk implementasi dari kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran. Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengemudi agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatgas Humas OKC 2026 Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto menyampaikan, penyekatan yang dilakukan oleh jajaran di lapangan merupakan bagian dari strategi pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan selama periode mudik Lebaran.
“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional untuk mengurangi beban lalu lintas di jalur utama, baik tol maupun arteri. Jajaran Polda Jateng konsisten melaksanakan pengawasan dan penyekatan di titik-titik strategis,” ujar Artanto.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.
Namun kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, serta mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading atau ODOL).
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan dan para pengemudi kendaraan barang agar mematuhi aturan pembatasan ini. Kepatuhan ini sangat penting untuk mendukung kelancaran kendaraan selama arus balik dan menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.
Ning S












