WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP S Mulyanto, berhasil mengungkap lagi kasus peredaran sabu. Ini ditandai dengan mengamankan seorang residivis kasus narkoba, yang kembali berulah jadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Suslistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Senin (23/2/26) menyatakan, tersangka pengedar yang ditangkap adalah seorang pria berinisial EYO alias Terong (39). Yang bersangkutan adalah warga Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Penangkapannya berlangsung Sabtu (21/2/26).
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Dusun Kenteng, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Ini berlangsung setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,40 gram, yang disembunyikan di dalam kantong celana pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2022, ia pernah diproses oleh Satresnarkoba Polres Wonogiri dalam perkara kepemilikan sabu dan oleh Pengadilan dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, pelaku juga tercatat pernah terlibat beberapa tindak pidana umum seperti pencurian kendaraan bermotor dan perjudian.
Penyidikan
Terkait kasus pengedaran sabu kali ini, kepada tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ini terkait dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, maupun memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan gelar perkara, penimbangan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menyatakan, pengungkapan kasus sabu ini menjadi bukti komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Wonogiri. Serta menjadi wujud nyata dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Sebelumnya, pada Tanggal 18 Februari 2026, petugas menemukan serbuk sabu disembunyikan dalam botol bekas minuman Yakult. Pembawa barang terlarang itu adalah seorang pria berinisial SKT alias Genjang (48). Yang bersangkutan adalah warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pelaku diamankan di Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Selama Tahun 2025, Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 36 perkara dengan 40 orang tersangka. Terdiri atas sebanyak 28 kasus dengan 28 orang tersangka perkara narkotika dan sebanyak 8 kasus dengan 12 orang tersangka obat terlarang daftar G. Bersama itu, menyita barang bukti sabu sebanyak 8,24 gram, ganja/sintetis sebanyak 75,14 gram dan pil koplo sebanyak 28.197 butir.(Bambang Pur)













