blank
Barang bukti 332,18 gram sabu dan 803 ekstasi. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jawa Tengah.

Seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba berhasil diringkus di sebuah rumah di kawasan Semarang Utara pada Sabtu siang (21/2/2026).

Tersangka diketahui berinisial DTR (24), seorang karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bruto mencapai 332,18 gram, serta 10 plastik berisi 803 butir ekstasi (ineks).

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S. Susanto melalui Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Mega Laksana Putra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas peredaran narkotika golongan I di wilayah Kota Semarang.

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Tim langsung melakukan penyergapan di kediaman tersangka sekitar pukul 14.24 WIB,” ungkap Mega dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar siap edar, timbangan digital, serta empat pak plastik klip transparan. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DTR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini berstatus buron (DPO).

“Tersangka mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Terakhir, ia mengambil 500 gram sabu dan 800 butir ineks di area Stasiun Poncol melalui pertemuan langsung,” tambahnya.

Dikatakan, motif tersangka nekat menjadi kurir adalah demi upah sebesar Rp5.000.000 setiap kali barang habis terjual atau terdistribusi sesuai perintah atasan jaringannya. Diketahui tersangka DTR merupakan seorang residivis yang pernah tersangkut kasus tindak pidana kriminal sebelumnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan guna memburu keberadaan S, serta memutus rantai jaringan peredaran narkoba,” imbuhnya.

Ning S