blank
Pintu masuk RSUD Kardinah Kota Tegal, Jawa Tengah. Foto: Isno M Wadmin.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Pasca putusan Mahkamah Agung tolak kasasi RSUD Kardinah Kota Tegal kasus pengelolaan lahan parkir yang di kelola CV Curtina Prasara, DPRD Kota Tegal berharap masing-masing pihak
bisa meningkatkan mutu pelayanan.

“Setelah putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), perkara dianggap final dan tidak dapat lagi diajukan upaya hukum, kami berharap masing-masing pihak saling menghargai dan menghormati, fokus pada peningkatan layanan,” kata Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST di kantornya, Rabu (18/2/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman SAP menambahkan, putusan inkrah dari MA merupakan keputusan yang terbaik buat kedua belah pihak. “Kami berharap masing-masing bisa meningkatkan mutu pelayanan baik pelayanan parkir maupun kesehatan,” pinta Zaenal.

Pihaknya titip pesan di 2026 ini untuk bisa menjaga estetika, menjaga pelayanan, SDM lebih ramah lagi. Penataan juga semakin baik teratur dan rapi. Sambutan ramah mulai dari parkir, security, pelayanan, nakes harus lebih dikedepankan.

“Kewajiban-kewajiban kedua belah pihak bisa diselesaikan duduk bersama sehingga kondusifitas pelayanan RSUD Kardinah bisa semakin baik,” tutur Zaenal.

Diketahui Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 6204 K/PDT/2025 memutuskan dengan amar putusan tolak kasasi yang dimohonkan RSUD Kardinah Kota Tegal terkait sengketa pengelolaan lahan parkir (termohon) CV Curtina Prasara.

Mengutip dari laman Mahkamah Agung sidang Kasasi yang dipimpin Ketua Majelis, Prof Dr H Hamdi SH M.Hum dengan Anggota Majelis 1, DR Rahmi Mulyati SH, MH, Anggota Majelis 2, Dr Lucas Prakoso SH, M.Hum serta Panitera Pengganti, Amelia Sukmasari SH, MH memutuskan pada Selasa, 30 Desember 2025 dengan amar putusan tolak kasasi.

Usia perkara dari pendaftaran 75 hari, dan usia perkara dari distribusi selama 21 hari.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tegal telah putuskan mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah atas perkara Nomor: 11/Pdt.G/2025/PN.Tgl.

Putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu, SH, MH, disampaikan melalui e-court, Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Tegal menolak eksepsi Tergugat (RSUD Kardinah Kota Tegal) untuk keseluruhan.

Pengadilan menyatakan RSUD Kardinah Tegal terbukti melakukan wanprestasi atau cidera janji atas kerjasama dengan CV Curtina Prasara terkait pengelolaan lahan parkir. Dan menyatakan secara hukum Tergugat (RSUD Kardinah) telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi yaitu melanggar Addendum Kesatu (ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor 415.1/005.F/II/2024 dan No. 283 KT/RS.02/2024 Tanggal 01 Februari 2024 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat menyatakan Sah dan Mengikat.

Menyatakan secara hukum bahwa pengumuman pemenang lelang dengan Nomor: 000.3.3 / 007 /||/2025., tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp229.000,00.

Sementara tingkat Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tegal Nomor 11/Pdt.G/2025 PN Tgl tanggal 3 Juli 2025, yang menyatakan RSUD Kardinah Kota Tegal melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kerjasama pengelolaan parkir dengan CV Curtina Prasara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menolak eksepsi yang diajukan oleh RSUD Kardinah selaku Pembanding (semula Tergugat di PN Tegal) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Dengan demikian, RSUD Kardinah secara hukum dinyatakan telah melanggar perjanjian Addendum Kesatu dalam kerjasama dengan CV Curtina Prasara.

Perjanjian Addendum ke satu yang dimaksud adalah perjanjian kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor: 415.1/005.F/I//2024 dan Nomor 283.KT/RS 02/2024 tanggal 1 Februari 2024.

Pengumuman pemenang lelang baru yang RSUD Kardinah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Bahkan pada putusan banding, Pengadilan Tinggi Semarang menambahkan poin menghukum RSUD Kardinah membayar kerugian materiil sejumlah Rp45.000.000,00.

Sejak ditingkat Pengadilan Negeri Kota Tegal, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan tingkat Mahkamah Agung RI, RSUD Kardinah Kota Tegal tiga kali mengalami kekalahan atas perseteruan dengan pengelola parkir CV Curtina Prasara.

Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansa menyampaikan apresiasi atas putusan MA tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal saat ini adalah Budio Pradipto, SH dikonfirmasi melalui fasilitas Whats App hingga berita ini ditulis belum memberikan respon.

Isno M Wadmin