blank
FH UMK menggelar kuliah praktisi mata kuliah Teori Perancangan Hukum secara daring. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) melalui Laboratorium FH UMK menggelar kuliah praktisi mata kuliah Teori Perancangan Hukum secara daring.

Kegiatan ini menghadirkan Sugeng Pamuji, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dengan materi bertajuk “Teknik Penyusunan Naskah Akademik RUU, Ranperda Provinsi, dan Ranperda kabupaten/kota.

Dalam paparannya, Sugeng menegaskan bahwa Naskah Akademik (NA) bukan sekadar dokumen administratif pelengkap rancangan peraturan.

“Naskah Akademik adalah fondasi ilmiah. Ia harus berbasis penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, bukan sekadar formalitas untuk memenuhi syarat prosedural,” jelasnya, belum lama ini.

Dijelaskan bahwa penyusunan NA berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, regulasi tersebut telah memberikan kerangka sistematis mengenai pentingnya kajian akademik sebelum suatu norma dibentuk.

Sugeng memaparkan secara rinci sistematika NA, mulai dari Bab I Pendahuluan yang harus mampu menjawab secara lugas latar belakang dan urgensi pembentukan peraturan.

“Identifikasi masalah tidak boleh kabur. Harus jelas: apa problem hukumnya, apa kekosongan hukumnya, dan mengapa perlu dibentuk peraturan baru,” ujarnya.

Pada Bab II, ia menekankan pentingnya kajian teoretis dan praktik empiris. “Kita tidak bisa hanya mengutip teori. Harus ada pembacaan terhadap kondisi nyata di masyarakat. Bahkan perlu analisis dampak melalui metode seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) dan pendekatan ROCCIPI agar pembentuk peraturan memahami biaya dan manfaat dari norma yang dirancang,” jelasnya.

Ia juga menyoroti Bab III yang memuat evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait. Menurut Sugeng, tahapan ini krusial untuk mencegah disharmonisasi.

Dalam pembahasan Bab IV, Sugeng menekankan bahwa landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis harus dirumuskan secara argumentatif. “Landasan filosofis harus selaras dengan nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Landasan sosiologis harus berbasis fakta sosial. Sementara landasan yuridis harus menjawab persoalan kekosongan hukum, norma usang, atau aturan yang tidak lagi relevan,” paparnya.

Pada Bab V, ia menegaskan bahwa perumusan jangkauan dan arah pengaturan harus disusun sebelum merinci materi muatan. “Ketentuan umum, substansi pengaturan, sanksi, hingga ketentuan peralihan harus disusun secara logis dan sistematis. Jangan sampai arah pengaturannya tidak jelas,” ujarnya.

Sugeng mengingatkan, berdasarkan Pasal 56 UU 12/2011, Ranperda Provinsi wajib disertai Penjelasan atau Keterangan dan/atau Naskah Akademik, dan ketentuan tersebut berlaku secara mutatis mutandis bagi Ranperda Kabupaten/Kota. Ia menambahkan bahwa Permenkum 40 Tahun 2025 menegaskan dokumen tersebut menjadi syarat dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Kuliah yang dipandu oleh Dosen Hukum Tata Negara FH UMK, Adissya Christa, S.H., M.H., berlangsung dinamis dengan diskusi kritis dari mahasiswa. Sejumlah pertanyaan mengemuka, mulai dari praktik penyusunan NA di daerah hingga tantangan implementasi hasil kajian akademik dalam proses legislasi.

Ning S