blank
Kanwil Kemenkum Jateng hadiri seminar jerat KUHP dan KUHAP nasional bagi notaris. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menghadiri undangan pengurus wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia dalam kegiatan Seminar Nasional bertema Jerat KUHP dan KUHAP Nasional bagi Notaris, yang diselenggarakan di Hotel Patrajasa Semarang, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo.

Dalam kesempatan itu, Tjasdirin didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Deni Kristiawan. Kehadiran jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menunjukkan komitmen dalam mendukung penguatan pemahaman hukum dan profesionalisme notaris di Jawa Tengah.

Ketua Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, Dr. Al Halim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tamu undangan serta narasumber yang telah hadir. Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHP Nasional menuntut kesiapan dan kecermatan profesi notaris dalam menjalankan kewenangannya.

“Perubahan dalam KUHP dan dinamika KUHAP Nasional membawa implikasi yang tidak sederhana bagi profesi notaris. Oleh karena itu, forum ilmiah seperti ini menjadi ruang penting untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta menjaga marwah jabatan notaris agar tetap profesional dan berintegritas,” ujar Al Halim.

Ia menyampaikan harapan, melalui seminar ini para notaris mampu memahami batasan kewenangan, tanggung jawab, serta potensi risiko hukum yang mungkin timbul dalam praktik, sehingga dapat menjalankan tugas secara hati-hati dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Seminar ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof. Dr. Pujiyono, Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy, dan Prof. Dr. Soegianto. Ketiganya memberikan pemaparan komprehensif sesuai tema seminar yang diikuti dengan sesi diskusi interaktif bersama peserta.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Pujiyono menegaskan, notaris sebagai pejabat umum memiliki posisi strategis sekaligus rentan dalam perspektif hukum pidana. “Notaris harus memahami secara utuh konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Nasional, termasuk bagaimana posisi akta dan minuta dalam sistem pembuktian. Ketidaktelitian atau pengabaian prosedur dapat berimplikasi serius,” tegasnya.

Ua menjelaskan, secara umum dalam konteks pemeriksaan pidana dimungkinkan adanya upaya paksa, termasuk penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian. Namun demikian, terhadap dokumen kenotariatan terdapat mekanisme khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, yang mensyaratkan prosedur perizinan tertentu sebelum dilakukan tindakan hukum.

Prof. Pujiyono menjelaskan, ketentuan dalam pasal-pasal terbaru KUHP perlu dibaca secara sistematis dan tidak dapat serta-merta mengabaikan mekanisme internal yang telah diatur secara khusus bagi notaris.