PACITAN (SUARABARU.ID) – Pemkab Pacitan, Jawa Timur, mengesahkan sebanyak 12 pasangan suami istri yang berumah tangga tanpa nikah. Itu dilakukan dengan menggelar sidang isbat, yang dilakukan oleh Pengadilan Agama berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan.
Bagian Prokopim Pemkab Pacitan mengabarkan, sebanyak 12 pasangan suami istri yang menikah secara agama itu, akhirnya mendapat kepastian status hukum dan tercatat di Kantor Urusan agama (KUA). Kepastian tersebut, didapat setelah Pemerintah Kabupaten Pacitan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Pacitan dan Kantor kementerian agama Pacitan menggelar sidang isbat nikah. Ini dilakukan dengan menerbitkan produk hukum terpadu melalui program “Semar Rukun.”
Sidang isbat nikah berlangsung di Pendopo Kabupaten Pacitan, dan dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Pacitan Gagarin Sumrambah. Sidang Isbat nikah ini, memberi makna penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan sebelumnya, yang menikah secara agama.
Kegiatan tersebut juga memberikan pengakuan hukum terhadap anak yang dilahirkan dari seorang ibu. Juga memberikan pengakuan hukum terhadap anak angkat yang ditetapkan melalui Pengadilan Negeri.
Wabup Gagarin Sumrambah yang membacakan sambutan tertulis Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji berkata: “Ini merupakan wujud pelayanan publik yang mudah, efektif dan efisien.” Masyarakat, tidak perlu lagi menempuh birokrasi yang panjang dan terpisah-pisah.
Disampaikan bahwa tertib administrasi kependudukan, menjadi salah satu kunci mendapatkan layanan publik. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hukum hingga jaminan sosial. Melalui layanan terpadu, pasangan suami istri yang hadir, mengikuti sidang isbat dan akad nikah.
Mereka resmi secara negara, mendapatkan pengesahan dari hakim dan naib. Juga mendapatkan buku nikah, kartu keluarga (KK) dan KTP baru, serta akta kelahiran anak lengkap orang tua.(Bambang Pur)













