blank
Ketua RW 05, Kawasan Argorejo, Triyanto (kiri) usai sosialisasi bersama Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, Lurah Kalibanteng Kulon, Parjono serta puluhan pengelola Karaoke Argorejo, di, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: Diaz A Abidin)

 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sekira 110 usaha karaoke di Kawasan Arogorejo di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kota Semarang akan tutup selama lima hari menjelang dan awal bulan Ramadan 2026. Tepatnya mulai tanggal 17-21 Februari 2026.

“Berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Kota Semarang ada aturan tutup tanggal 17-18 Februari 2026. Akan tetapi kita akan tutup lima hari, dua hari sebelum Ramadan dan tiga hari pada awal Ramadan,” kata Ketua RW 05, Kawasan Argorejo, Triyanto usai sosialisasi bersama Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, Lurah Kalibanteng Kulon, Parjono serta puluhan pengelola karaoke argorejo, di wilayah setempat, Kamis, 12 Februari 2026.

Di katakannya, alasan penutupan karaoke lima hari sesuai keputusan bersama. Ini sudah menjadi kebiasaan dari paguyuban pengelola karaoke setempat.

Kemudian, saat buka pada tanggal 22 Februari 2026 akan dimulai jam operasionalnya  pukul 20.00-02.00 WIB.

“Kalau dari Pemkot operasional jam 18.00-01.00 malam, tapi kami operasional habis trawih dan ini sudah berlaku lama untuk menghormati masyarakat setempat saat Ramadan,” katanya.

Pihak paguyuban dan Satpol PP Kota Semarang, melakukan  sosialisasi mengenai aturan pada bulan Ramadan ini. Di mana perlu ada keamanan dan kenyamanan lintas pihak, terutama masyarakat sekitar..

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, mengatakan perlu komunikasi yang baik antara pengurus paguyuban, dan pengelola tempat usaha karaoke. Khususnya sosialisasi aturan jam operasional selama bulan Ramadan.

“Ini kan lingkungannya tidak hanya teman-teman yang punya usaha tapi ada warga lain yang hidup berdampingan juga kami tekankan untuk saling hormat menghormati satu sama lain,” kata Marthen.

Selain itu, kata dia, pengelola tempat karaoke yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Salah satunya berupa penutupan sementara usaha. (*)

Diaz A Abidin