blank
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama  RSUD dr. Tjitrowardojo - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3MD), Jumat (6/2/2026), di Aula DP3MD. Foto : age

PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Purworejo meningkat sehingga perlu penanganan lebih komprehensif baik aspek pencegahan, pendidikan maupun penanganan kasusnya.

Salah satu bentuk jaminan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang diselenggarakan oleh Pemkab Purworejo adalah Pelayanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di RSUD dr. Tjitrowardojo.

Terkait dengan hal di atas dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antar Instansi, antara RSUD dr. Tjitrowardojo dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3MD), Jum’at (06/02/2026), di Aula DP3MD, Kepala DP3MD Laksana Sakti, A.P., M.Si, menekankan pentingnya intervensi yang tidak hanya fokus pada pencegahan.

“Penting juga pada jaminan penanganan korban yang tuntas dan terpadu,” kata Laksana Sakti kepada SuaraBaru.Id.

Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo dr. Tolkha Amaruddin, Sp. THT., M.Kes menyampaikan, bentuk pelayanan yang disediakan oleh Rumah Sakit meliputi Pelayanan Gawat darurat, Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat lnap, Visum Et repertum, Visum Et Psychiatricum, Pelayanan Psikolog Klinik, Pelayanan Psikiater, Pelayanan antar jemput pasien dan Pelayanan Rehabilitasi Medis.

“Jaminan pembiayaannya dengan menggunakan anggaran yang tersedia pada DP3MD, dengan catatan korban merupakan klien UPT dari DP3MD,” jelas Tolkha.

Lewat penandatanganan perjanjian kerja sama ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat terpadu dan berkelanjutan dalam melakukan pencegahan, penanganan dan pemulihan pada korban.

Arif Age