SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sidang lanjutan perkara dugaan kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan terdakwa Babay Farid Wazdi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Krapyak Semarang, Rabu, 4 Februari 2026. Dia didakwa terkait pencairan dana kredit saat menjabat sebagai Direktur Keuangan Bank DKI.
Dalam persidangan, menghadirkan beberapa orang saksi. Empat saksi yang dihadirkan merupakan beberapa pejabat di Bank DKI.
Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon menanyakan kepada beberapa saksi yang hadir. Pertanyaan terkait alasan dihadirkan dalam persidangan. Serentak para saksi menjawab bahwa karena adanya perkara pemberian kredit Bank DKI kepada PT Sritex yang kemudian bermasalah.
“Apakah mengenal Babay Farid Wazdi?,” tanya Rommel kepada salah satu saksi.
“Kenal yang mulia,” ucap salah satu saksi yang menjawab.
Penasihat hukum Babay Farid Wazdi, Dodi Abdulkadir, mengatakan, dari keterangan para saksi terungkap tentang inisiasi permohonan kredit kepada PT Sritex bukan berasal Bank DKI. Akan tetapi BPD Bank DKI Cabang Solo.
Dia mengatakan, sejak awal proses pengajuan kredit, Babay Farid tidak memiliki peran. Ataupun keterlibatan dalam inisiasi pemberian kredit tersebut.
“Saksi Kepala Cabang BPD DKI Solo menjelaskan bahwa permohonan inisiasi kredit datang dari cabang Solo. Tidak pernah ada partisipasi ataupun peranan Pak Babay dalam proses perkenalan awal hingga pengajuan kredit,” ujar Dodi.
Dia mengatakan, permohonan kredit tidak disampaikan kepada terdakwa, melainkan diproses oleh divisi bisnis dan divisi kredit. Hal tersebut, menurutnya, membuktikan tidak adanya niat jahat atau mens rea dari Babay Farid sebagaimana didakwakan jaksa. Termasuk dugaan kesepakatan dengan pihak PT Sritex, Iwan Lukminto.
Lebih lanjut, kata Dodi, saksi menyebutkan Kepala Cabang BPD DKI Solo meneruskan pengajuan kredit karena meyakini kondisi keuangan Sritex saat itu sangat baik. Likuiditas dan kegiatan usaha perusahaan dinilai positif, bahkan tetap beroperasi dengan kinerja baik pada masa Covid-19.
Oleh sebab itu, kata Dodi, tidak ada kekhawatiran kredit tersebut akan bermasalah di kemudian hari. Dalam persidangan juga terungkap adanya catatan dalam proses persetujuan kredit yang seharusnya ditindaklanjuti oleh divisi bisnis dan manajemen risiko kredit. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan.
Menurut Dodi, apabila catatan tersebut tidak dipenuhi, maka seharusnya dilakukan rapat komite kredit ulang. Selain itu, syarat pencairan kredit dinilai tidak lengkap, salah satunya terkait akta negatif flat yang digantikan dengan cover note.
Berdasarkan ketentuan internal Bank DKI, kata Dodi, perubahan syarat pencairan kredit seharusnya kembali dibahas dalam rapat komite kredit. Fakta ini, menurut penasihat hukum, menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pencairan kredit.
Jaksa Penuntut Umum juga menyoroti adanya perbedaan nilai dalam invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit. Akan tetapi, terungkap dana kredit yang dicairkan tidak ditransfer sesuai peruntukan invoice, melainkan ke bank lain.
Hal tersebut, kata Dodi, merupakan tanggung jawab divisi bisnis yang memproses pencairan kredit dan tidak berkaitan dengan terdakwa.
“Dari keterangan para saksi, jelas bahwa pencairan kredit dilakukan dengan melanggar prosedur, dan tidak ada keterlibatan Pak Babay dalam proses tersebut,” katanya. (*)
Diaz A Abidin













