KUDUS (SUARABARU.ID) – Proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi posisi kepala di empat OPD yang digelar Pemkab Kudus saat ini mendapat respon dari Ketua DPRD Kudus, Masan. Menurut Masan, syarat yang ditentukan dalam seleksi ini terlalu rumit dan mempersempit peluang untuk kompetisi.
“Ada syarat khusus yang menurut saya cukup rumit,”kata Masan, saat dimintai komentar terkait proses tersebut, Kamis (13/2).
Menurut Masan, salah satu syarat yang dianggapnya cukup rumit adalah ketentuan bagi para pelamar untuk memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas dalam jabatan yang ingin diduduki selama lima tahun secara kumulatif. Artinya, setiap peserta lelang seleksi yang ingin mendaftar harus berada di instansi yang secara bidang tugas berkaitan dengan posisi yang akan dilamarnya.
Padahal, secara realitas di lapangan, kata Masan, jumlah ASN dengan golongan Pembina yang memiliki kualifikasi seperti di atas, sangat minim. Sehingga, dikhawatirkan seleksi kali ini akan sepi dari pendaftar.
“Satu contoh, untuk posisi Kepala Dinas Pariwisata. Setahu saya hanya ada satu ASN dengan pangkat Pembina alias golongan IV yang memiliki pengalaman di bidang kepariwisataan dan kebudayaan selama lima tahun lebih,”kata Masan.
Pun dengan posisi-posisi jabatan lain, kata Masan, jumlah ASN yang memiliki kualifikasi tersebut sangat minim. Akibatnya, kata Masan, peluang untuk adanya kompetisi yang berkualitas nampaknya akan tertutup.
“Ini juga akan membuat ASN berkualitas akan terhambat karena terbentur pada kualifikasi tersebut,”tandasnya.
Namun demikian, kata Masan, secara institusi, pihaknya selaku Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses seleksi yang saat ini sudah mulai dibuka. DPRD hanya akan melakukan pengawasan agar proses seleksi bisa berjalan dengan baik dan transparan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Kudus kembali menggelar seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi posisi kepala di empat OPD yang saat ini masih kosong. Proses ini akan dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris sebagai ketua panitia seleksi.
Proses ini merupakan merupakan kebijakan dari Plt Bupati Kudus HM Hartopo yang menganulir proses seleksi yang sama di tahun 2019. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya kasus OTT KPK atas Bupati nonaktif HM Tamzil atas dugaan gratifisikasi jual beli jabatan yang saat ini masih dalam persidangan.
Berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, tahapan seleksi secara resmi dibuka mulai 10 Februari 2020 dengan dilakukan dengan masa pengumuman dan pendaftaran berkas yang akan berlangsung hingga 24 Februari 2020 mendatang. Sementara, untuk hasil akhir akan diumumkan pada 20 Maret 2020.
Untuk jabatan yang akan diperebutkan diantaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB).
Tm/Ab