blank
Barang milik pelanggan yang tertinggal tercatat dengan baik dalam Lost and Found KAI. Foto: KAI

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 4 Semarang berhasil mengamankan 650 barang milik penumpang kereta api (KA) yang tertinggal, dengan total nilai taksiran mencapai Rp833.704.500.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menyampaikan, barang tertinggal tersebut ditemukan baik di dalam kereta api maupun di area stasiun dan semuanya diamankan serta ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“KAI menyediakan layanan Lost and Found untuk membantu pelanggan menemukan kembali barang-barang yang tertinggal selama melakukan perjalanan kereta api. Namun demikian, layanan tersebut bersifat fasilitatif, sehingga tanggung jawab atas barang bawaan tetap berada pada masing-masing pelanggan,” ujar Luqman, Minggu (1/2/2026).

Luqman mengungkapkan, dari total tersebut penanganan barang tertinggal paling banyak dilakukan di Stasiun Semarang Tawang dengan jumlah 493 barang. Rinciannya, 384 barang ditemukan di dalam kereta api dan 109 barang ditemukan di area stasiun, dengan nilai taksiran mencapai Rp536.484.500.

Selain itu, di Stasiun Semarang Poncol, KAI Daop 4 Semarang mencatat penanganan barang tertinggal sebanyak 96 barang, yang terdiri dari 53 penemuan di dalam kereta api dan 43 penemuan di stasiun, dengan nilai taksiran sebesar Rp107.445.000.

Sementara di Stasiun Tegal, petugas mengamankan 61 barang tertinggal, yang terdiri dari 47 penemuan di dalam kereta api dan 14 penemuan di stasiun, dengan nilai taksiran mencapai Rp189.775.000.

“Barang-barang yang ditemukan sangat beragam, mulai dari tas, telepon genggam (HP), tablet, tumbler, hingga barang pribadi lainnya yang memiliki nilai ekonomi maupun nilai penting bagi pemiliknya,” kata Luqman.

Menurutnya, barang milik pelanggan yang tertinggal tercatat dengan baik dalam aplikasi Lost and Found KAI dan tersimpan dengan rapi dan aman di kantor pengamanan stasiun. Dalam pengelolaannya, KAI menerapkan ketentuan khusus terkait pengelompokan barang dan masa simpan.

Makanan dan minuman disimpan sesuai jenisnya, yakni makanan mudah basi selama 1×24 jam dan makanan lainnya hingga 7×24 jam. Barang biasa disimpan maksimal 1 bulan, sedangkan barang berharga hingga 3 bulan.

Apabila barang tidak diambil hingga batas waktu penyimpanan, KAI akan melakukan penghapusan sesuai prosedur yang berlaku. Untuk barang temuan berupa makanan dan minuman yang telah melewati masa simpan, penghapusan dilakukan melalui pemusnahan. Barang temuan kategori barang biasa dapat diserahkan kepada lembaga sosial atau dimusnahkan.