SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jawa Tengah masih menjadi salah satu wilayah yang rawan terhadap ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, seiring posisi strategis daerah ini sebagai jalur distribusi serta tingginya mobilitas penduduk.
Kompleksitas persoalan narkoba yang kini tidak hanya bersifat kejahatan jalanan, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dan berbasis ekonomi, menuntut adanya kolaborasi lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran publik sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggelar dialog publik dengan tema “Melumpuhkan Akar Kejahatan Narkoba di Jawa Tengah” pada Rabu (28/1/2026).
Kolaborasi ini menjadi wujud peran strategis dalam mendukung agenda pencegahan dan pemberantasan narkoba, sekaligus membuka ruang dialog yang edukatif antara aparat penegak hukum dan masyarakat, khususnya terkait pentingnya memutus aliran dana sebagai akar penggerak kejahatan narkotika.
Dalam dialog publik ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala BNNP Jawa Tengah, Toton Rasyid dan Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi. Keduanya membahas fenomena pergeseran kejahatan narkoba yang kian kompleks, terstruktur, dan berorientasi ekonomi.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Toton Rasyid menyebut, pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba yang kembali terjadi di Jawa Tengah merupakan sinyal peringatan serius bagi seluruh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan, sejak 2019, BNNP Jateng telah membongkar sindikat narkotika dengan aset hasil TPPU lebih dari Rp3 miliar, dan kasus serupa kembali terulang dalam pengungkapan terbaru oleh Polda Jateng.
“Fenomena ini menjadi alarm bahwa setiap tindak pidana narkotika pada akhirnya bermuara pada tindak pidana pencucian uang. Selama pelaku dan jaringan masih memiliki dana, mereka akan terus memiliki kemampuan untuk mengulangi kejahatan,” tegasnya.
Menurut Toton, penanganan TPPU merupakan strategi krusial untuk memutus jaringan narkoba secara menyeluruh. Perampasan aset hasil kejahatan dinilai efektif menutup ruang gerak para pelaku. “Ketika aset dirampas dan aliran dana diputus, maka kemampuan jaringan untuk bergerak akan terhenti,” jelasnya.
Toton menjelaskan, kejahatan narkotika saat ini telah bergeser dari kejahatan jalanan menjadi kejahatan ekonomi terstruktur. Pola kejahatan semakin rapi, memanfaatkan teknologi finansial, aplikasi pembayaran digital, hingga penyimpanan aset dalam bentuk digital, sehingga menuntut respons penegakan hukum yang lebih adaptif dan kolaboratif.
“Bandar narkoba kini jauh lebih rapi. Transaksi tidak lagi semata melalui perbankan konvensional, tetapi juga memanfaatkan berbagai platform digital. Bahkan aset hasil kejahatan tidak selalu berbentuk fisik, melainkan digital,” ungkapnya.













