KOTA TEGAL (SUARABARU.ID) – Tim Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Pemerintah Kota Tegal mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal, Selasa (27/1/2026) di Command Room. Kunjungan tersebut untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang kebijakan baru terkait penilaian dan pemberian TPP pada tahun 2026, sekaligus pemahaman tentang E-Monev.
Sekretaris Diskominfo Kota Tegal Trisnawati mengatakan bahwa terkait dengan adanya kebijakan baru tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN maka perlu diberikan pemahaman secara langsung khususnya kepada ASN Diskominfo. Sehingga hal tersebut juga bisa memotivasi diri untuk senantiasa bekerja dengan baik, disiplin, berintegritas dan profesional.
“Kami mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih atas kunjungan tim dan dari Bapperida untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada ASN Diskominfo,” ucapnya.
Yogi Ahmad Ginanjar dari Tim Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tegal mengatakan, perubahan ini karena ada beberapa poin yang sudah tidak relevan. Seperti kebijakan sanksi hanya diberlakukan pada aspek disiplin kerja, kebijakan sanksi pada aspek disiplin kerja belum memiliki unsur pengalih yang konsisten, terdapat disharmoni antar pasal dalam pengaturan TPP dan beberapa ketentuan menimbulkan multitafsir dalam implementasi kebijakannya, maka pada tahun ini terdapat penyempurnaan dan harmonisasi kebijakan TPP.
Seperti pada kriteria besaran TPP ASN didasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya. Maka pada tahun ini terdapat perbandingan atau perubahan penilaian TPP. Di tahun 2025, pada aspek produktivitas kerja untuk persentase penilaian sebesar 60 persen dari TPP kriteria prestasi kerja. Sedangkan di tahun 2026 ini, persentase penilaian sebesar 70 persen dari besaran TPP yang diterima.
Hal lain pada tahun 2025, produktivitas kerja berdasarkan penilaian tugas dari pejabat penilai, TPP kriteria beban kerja diberikan jika mencapai atau melampaui sedikit 112,5 jam atau 6.750 menit. Di tahun 2026 ini produktivitas kerja berdasarkan penilaian kinerja pada SKP yang dikelola E-Kinerja BKN yang terdiri atas predikat kinerja organisasi dan predikat kinerja pegawai. Di tahun 2026 ini juga diterapkan punishment atau sanksi kinerja organisasi dan kinerja pegawai.
Sementara terkait disiplin kerja pada tahun ini persentase penilaianya sebesar 30 persen dari besaran TPP yang diterima, sedangkan tahun sebelumnya 40 persen dari TPP kriteria prestasi kerja. “Penilaian TPP 2026 terdiri atas produktivitas kerja 70 persen, termasuk di dalamnya evaluasi kinerja organisasi sebesar 20 persen dan evaluasi kinerja pegawai sebesar 80 persen. Kemudian ditambah penilaian disiplin kerja sebesar 30 persen,” jelas Yogi. Penilaian TPP 2026 juga mengatur pula tentang punishment atau sanksi pengurangan besaran TPP yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Sementara Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bapperida Kota Tegal Eka Zahrul Huda menjelaskan terkait dengan E-Monev. Disampaikannya bahwa pada tahun 2026 terdapat penambahan penghitungan komponen capaian kinerja organisasi yang mengacu pada E-Monev. Karenanya, ASN diminta untuk bisa menyiapkan E-Monevnya agar bisa berjalan dengan baik.
Ia menegaskan bahwa hal yang harus dipersiapkan adalah indikator yang sudah ada di Rencana Strategis (Renstra) bisa diselaraskan dengan indikator yang ada pada RPJMD. Pasalnya E-Monev yang dilaksanakan juga harus bisa disinkronkan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Jika belum selaras ataupun sinkron maka E-Monev belum bisa berjalan. Untuk itu kita harus menjaga konsistensi indikatornya. Jangan sampai antara indikator RPJMD berbeda dengan yang di Renstra, indikator yang ada di Renstra berbeda dengan yang DPA,” tegasnya.
Menurutnya, jika indikator yang dibuat tidak selaras maka saat penilaian atau audit bisa menjadi temuan. Karenanya, Zahrul mengimbau ASN agar menjaga konsistensi antara indikator di Renstra selaras dengan RPJMD maupun di SIPD. “ASN harus bisa memastikan semuanya berjalan selaras dan sinkron, tidak berbeda-beda,” pungkasnya.
Nur Muktiadi













