KUDUS (SUARABARU.ID) — Pemerintah Kabupaten Kudus akhirnya mencapai titik kesepakatan dengan Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan terkait polemik yang terjadi akhir-akhir ini. Kesepakatan tersebut tertuang dalam lewat berita acara yang disusun usai rapat koordinasi, Selasa (13/1/2026).
Keputusan ini dibuat untuk menertibkan aktivitas pedagang dan pengguna lahan parkir di lingkungan pasar. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Lantai III Gedung B menghadirkan Plh. Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesbangpol, kuasa pengelola parkir Pasar Bitingan, serta Ketua Perkumpulan Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan.
Dari hasil rapat dituangkan beberapa poin penting, antara lain:
- Jam operasional Pasar Bitingan ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, yaitu setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
- Pengelola parkir diwajibkan menarik retribusi terhadap pengguna parkir hanya sesuai jam operasional pasar, sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.
- Pengelola parkir dilarang menarik retribusi parkir baik kepada pengguna maupun pedagang pada periode di luar jam operasional, yakni mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
- Ketua Perkumpulan Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan diminta membantu menertibkan pedagang yang berjualan di luar jam operasional pasar agar ketertiban dan kenyamanan pasar dapat terjaga.
- Sebagai tindak lanjut administratif, berkas rapat akan dilengkapi dengan addendum Perjanjian Nomor 100.3/70857/2025 tanggal 30 Desember 2025 mengenai pemanfaatan lahan parkir lingkungan Pasar Bitingan antara Pemerintah Kabupaten Kudus dan pihak pemegang perjanjian, Sdr. Mochamad Reza Aldino.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh para peserta rapat, termasuk Plh. Kepala Dinas Perdagangan Djati Solechah, Kepala Bagian Hukum Adi Susatyo, kuasa pengelola parkir Hariyanto, dan Ketua Paguyuban H. Kunarto.
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto menjelaskan dengan adanya kesepakatan ini, maka pihak pengelola parkir kini tidak bisa seenaknya menarik retribusi ke pedagang di luar jam operasional yang ditentukan.
“Jadi, pengelola parkir hanya berhak menarik retribusi sesuai jam operasional pasar yakni pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Di luar itu, yang berhak menarik adalah Dinas Perdagangan,”tandasnya.
Pedagang Boleh Berjualan?
Kunarto juga menegaskan dengan adanya kesepakatan tersebut, bukan berarti para pedagang sayur kini tidak bisa berjualan di pelataran pasar Bitingan sebelum pukul 06.00 WIB.













