Kunarto juga menegaskan dengan adanya kesepakatan tersebut, bukan berarti para pedagang sayur kini tidak bisa berjualan di pelataran pasar Bitingan sebelum pukul 06.00 WIB.
“Dalam pembahasan tersebut, poin pentingnya hanya soal penarikan retribusi,”tukasnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Djati Solechah juga membenarkan bahwa kesepakatan tersebut lebih menitikberatkan soal penarikan retribusi.
Hanya saja disinggung apakah pedagang sayur masih bisa berjualan sebelum pukul 06.00 WIB, Djati mengatakan bahwa semestinya sudah tidak boleh sesuai aturan Perda. Hanya saja, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif dan pelan-pelan.
“Semestinya tidak boleh, tapi ini nanti menjadi ranahnya (institusi) Penegakkan Perda dan akan dilakukan bertahap,”tukasnya.
Dengan situasi ini, Pemkab Kudus belum berhasil merelokasi secara keseluruhan pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah. Saat ini, baru Sebagian pedagang sayur yang sudah pindah ke Pasar Saerah, sementara Sebagian lainnya masih bertahan di areal pelataran Bitingan.
Ali Bustomi













