blank
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Agus Triharto Hari Sadino. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Agus Triharto Hari Sadino menyebut, ada 5 deteni yang saat ini menghuni di Rudenim Semarang.

Mereka antara lain, satu orang asal Belanda, satu WNA Yaman, satu WNA Palestina dan dua orang merupakan asal Nigeria. Diketahui, WNA asal Yaman dan Palestina memiliki riwayat sebagai pengungsi pemegang kartu UNHCR. Sedangkan WNA dari Yaman diketahui sudah 3 tahun menghuni di Rudenim Semarang.

Hal itu diungkapkan Agus dalam press rilis capaian kinerja Rudenim Semarang selama tahun 2025 yang berlangsung di aula Rudenim, Selasa (30/12/2025).

BACA JUGA: Imigrasi Jateng Gelar Paspor Simpatik Akhir Pekan, Mudahkan Layanan pada Masyarakat

“Mereka melakukan berbagai hal, yakni melakukan penyalahgunaan keimigrasian, dan juga melakukan pelanggaran tindak pidana, seperti penyalahgunaan narkoba. Kalau penyalahgunaan ijin tinggal biasanya overstay atau ijinnya tidak sesuai yang diberikan. ada juga mereka yang kehabisan dana,” ungkap Agus.

Agus mengatakan, deteni di Rudenim maksimal 10 tahun. Jika di atas 10 tahun, harus dikeluarkan dengan syarat ada penjamin. Namun sebelum 10 tahun, menurut Agus diupayakan bagaimana caranya mereka harus meninggalkan Indonesia.

Menurutnya, dalam penanganan deteni berbeda perlakuan dengan warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas. Karena  mereka (deteni) berkaitan dengan administrasi keimigrasian yang ujungnya deportasi, bukan sedang menjalani hukuman pidana.

BACA JUGA: Januari-November 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng Lampaui Target PNBP, Catat Kinerja Optimal 

“Mereka tidak mampu membiayai hidupnya, makanya kami berupaya keras melakukan pendeportasian, minta bantuan keluarganya yang di luar negeri. Kami juga terus berkomunikasi dengan perwakilan negaranya. Bahkan kami juga lakukan pencegahan supaya mereka tidak bisa datang lagi ke Indonesia,” kata Agus.

Sementara untuk Rudenim Semarang sendiri wilayah kerjanya membawahi 3 provinsi. Pertama, Kalimantan Tengah (Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangkaraya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Sampit, Kantor Imigrasi Kelas III Kotawaringin Barat).

Kedua Daerah Istimewa Yogyakarta (Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta) dan ketiga Jawa Tengah (Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Semarang, Kanim Kelas I TPI Surakarta, Kanim Kelas I TPI Cilacap, Kanim Kelas I Non-TPI Pati, Kanim Kelas I Non-TPI Pemalang dan Kanim Kelas I Non-TPI Wonosobo).