blank
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Haryono Agus Setiawan saat menyampaikan capaian kinerja Januari-November 2025. Foto: Ning S (SUARABARU.ID) 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pada periode Januari hingga November 2025, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah (Jateng) mampu merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jauh melampaui target, dan penegakan hukum keimigrasian yang tegas.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Haryono Agus Setiawan dalam kegiatan rilis capaian kinerja Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng periode Januari-November 2025, yang berlangsung di Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Selasa (25/11/2025).

Diungkapkan, bahwa realisasi PNBP melejit hingga 237%. Menurutnya, secara keseluruhan, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah berhasil mencatatkan realisasi PNBP sebesar Rp265.656.967.412 dari target yang ditetapkan sebesar Rp111.879.084.000, mencapai persentase realisasi sebesar 237%.

Dalam pelayanan dokumen Keimigrasian, untuk
penerbitan paspor, total yang diterbitkan selama periode ini adalah 272.072 paspor elektronik, 26.829 paspor biasa 48 halaman, dan 2.999 paspor biasa 24 halaman, serta 1.215 paspor polikarbonat.

“Dalam penerbitan izin tinggal mencapai 58.499, dengan rincian terbanyak Visa On Arrival 24.514,
Izin Tinggal Kunjungan 24.373, Izin Tinggal Terbatas 9.379, izin tinggal tetap 73, dan affidavit 160,” terang Haryono.

Ia menyebut, total perlintasan keluar masuk Indonesia di 4 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jawa Tengah, yakni TPI Bandara Ahmad Yani Semarang, TPI Bandara Adi Soemarmo, TPI Laut Tanjung Intan Cilacap, TPI Laut Tanjung Emas Semarang tercatat sebanyak 167.146 perlintasan.

“Kedatangan WNI 64.108 perlintasan, kedatangan WNA 16.976 perlintasan, keberangkatan WNI 65.381 perlintasan, dan keberangkatan WNA 20.681 perlintasan,” sebutnya.

Menurut Haryono, pihaknya juga fokus dalam penegakan hukum Keimigrasian, antara lain Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) total 96 TAK telah dilakukan.

“Kanim Surakarta mencatat jumlah TAK tertinggi yakni sebanyak 28, diikuti oleh Rudenim Semarang sebanyak 21,” ujarnya.

Sementara untuk kasus terbanyak, Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng mencatat, Penyalahgunaan Izin Tinggal ada 54 kasus dan overstay 20 kasus.