
Agus menjelaskan, Rudenim Semarang selama tahun 2025 sudah mendeportasi warga negara asing (WNA) sebanyak 29 kali. “Dari 29 orang yang dideportasi paling banyak berasal dari Nigeria dengan kasus narkoba dari Lapas Nusakambangan,” terang Agus.
Dan terbanyak kedua yang dideportasi adalah WNA asal Bangladesh, yakni ada 7 orang. Diketahui, mereka menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan ijinnya, untuk masuk di wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Adanya Desa Binaan Imigrasi, Masyarakat Jadi Paham tentang Pembuatan Paspor hingga Bahaya TPPO
Selanjutnya, dalam tahun 2025 ini, Rudenim Semarang juga berinovasi melalui aplikasi pengawasan dan pelaporan pengungsi yang disebut “Siwaspor” (Sistem Pengawasan dan Pelaporan Pengungsi), sebuah sistem digital yang dikembangkan Rudenim Semarang sebagai inovasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pengungsi dari luar negeri.
“Sistem ini untuk memantau mobilitas, mencatat aktivitas, serta mempermudah pelaporan hasil pengawasan pengungsi yang berada di wilayah kerja Rudenim Semarang,” tandasnya.
Ning S













