blank
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan (tengah) dalam konferensi pers capaian kinerja 2025. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Imigrasi di Jawa Tengah telah melakukan upaya penolakan paspor dan keberangkatan.

“Ada 322 penolakan, penolakan permohonan paspor yang terindikasi akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) sebanyak 321 kasus, dan penolakan atau penundaan keberangkatan di TPI ada 1 kasus,” ungkap Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan dalam konferensi pers capaian kinerja Kanwil dan UPT Imigrasi se Jateng 2025 yang berlangsung di Kanwil Ditjenim Jateng, Jumat (12/12/2025).

Haryono menyebut, Imigrasi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan WNI agar tidak menjadi korban TPPO/TPPM melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya pencegahan.

“Ada 44 Desa Binaan Imigrasi telah dibentuk di Jawa Tengah dengan didampingi 39 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) pada seluruh Kantor Imigrasi di Jawa Tengah,” ujarnya.

Program Desa Binaan ini memiliki tujuan untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa, memberikan sosialisasi mengenai peraturan keimigrasian, serta memperkuat pemahaman warga tentang pentingnya pencegahan TPPO melalui peningkatan kewaspadaan, deteksi dini, dan edukasi mengenai berbagai modus yang digunakan.

Dalam rilis akhir tahun 2025 ini, Haryono mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, Imigrasi Jawa Tengah dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jauh melampaui target dan penegakan hukum keimigrasian yang tegas.

“Secara keseluruhan, Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah berhasil mencatatkan realisasi PNBP sebesar Rp283.332.479.912 dari target yang ditetapkan Rp111.879.084.000, dengan persentase realisasi sebesar 253%,” kata Haryono.

Sementara untuk total Paspor yang diterbitkan selama periode Januari hingga Desember 2025 adalah 288.742 Paspor Elektronik, 27.500 Paspor Biasa 48 Halaman, dan 3.567 Paspor Biasa 24 Halaman, serta 1.356 Paspor Polikarbonat.

“Total Penerbitan dan Perpanjangan Izin Tinggal mencapai 61.117, dengan rincian Visa On Arrival 25.442, Izin Tinggal Kunjungan 25.596, Izin Tinggal Terbatas 9.822, Izin Tinggal Tetap 78, dan Affidavit 179,” imbuhnya.

Sedangkan untuk perlintasan keluar masuk Indonesia pada 4 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Jawa Tengah, yakni TPI Bandara Ahmad Yani Semarang, TPI Bandara Adi Soemarmo, TPI Laut Tanjung Intan Cilacap, danĀ  TPI Laut Tanjung Emas Semarang, tercatat sebanyak 174.330 perlintasan.