KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Musyawarah warga Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Desa Kawedusan, Kecamatan Kebumen, memutuskan biaya pendaftaran Rp 300.000.
Hal itu terungkap dari Sosialisasi PTSL 2026 yang dipimpin oleh Kades Kawedusan Aristanto di Gedung Serba Guna Desa Kawedusan, Jumat (12/11) pagi.
Acara diikuti para ketua RT dan RW, lembaga desa seperti BPD dan LKMD, tokoh masyarakat, unsur perempuan, media dan penasihat hukum. Sedianya sosialisasi juga mengundang dari Kantor BPN Kebumen, namun berhalangan hadir.
Menurut penjelasan Kades Kawedusan Aristanto, pihaknya bersama Sekdes dan perangkat desa telah mengikuti sosialisasi PTSL dari BPN di Aula Kemenag Kebumen. Untuk sosialisasi tersebut isinya juga sama dengan penjelasan dari BPN.

Menyinggung biaya pendaftaran program PTSL, Aristanto menerangkan, sesuai Perbup sebesar Rp 300.000. Biaya tersebut dirasa lebih ringan dibanding biaya akta jual beli atau mengurus sertifikat melalui notaris.
Aristanto juga sempat menawarkan ada masukan kepada warga peserta sosialisasi. Setelah menerima masukan dan usulan dari warga, Kades menegaskan kembali biaya PTSL 2026 di Desa Kawedusan sebesar Rp 300.000.
“Kalau biaya lebih dari itu harus diputuskan melalui Musdes. Menurut aturan boleh namun harus melalui musyawarah desa, maka kami putuskan untuk Kawedusan biayanya Rp 300.000 nggih?”ucap Aristanto yang disetujui warga.
100 Bidang Tanah Belum Bersertifikat
Pada sosialisasi tersebut tokoh masyarakat Baedari dan Agus mengusulkan agar biaya segera diputuskan. Keduanya juga mengusulkan agar akta jual beli tanah yang diketahui kepala desa di masa lalu tetap bisa sebagai persyaratan PTSL .
Kades Aristanto menambahkan, kuota PTSL 2026 di Desa Kawedusan sebanyak 250. Namun berdasarkan informasi Sekdes Kawedusan Desi, jumlah tanah yang belum bersertifikat di desanya hanya sekitar 100 bidang.
Adapun persyaratan mengikuti PTSL 2026 antara lain foto kopi KTP, KK, bukti kepemilikan tanah serta SPPT 2025.
PTSL itu jug bisa diikuti warga di luar desa yang memiliki tanah di Desa Kawedusan. Solikhin, warga Desa Karangkembang Kecamatan Alian ikut sosialisasi.
Solikhin Ia memiliki tanah sawah seluas 80 ubin di Desa Kawedusan dan akan ikut PTSL.“Saya udah mengumpulkan berkas ikut PTSL tahun 2026,”aku Solikhin.
Pada sosialisasi tersebut juga dibentuk Panitia PTSL Desa Kawedusan. Sebagai Ketua Panitia Sururi yang juga perangkat desa. Ada 9 orang yang masuk panitia, antara lain unsur RT RW, perempuan dan tokoh masyarakat serta perangkat. Kades sebagai pelindung atau penasihat.
Komper Wardopo













