
“Kedatangan WNI 66.588 perlintasan, kedatangan WNA 18.097 perlintasan, keberangkatan WNI 67.850 perlintasan, dan keberangkatan WNA 21.795 perlintasan,” tandasnya.
Imigrasi Jawa Tengah juga melakukan penegakan hukum Keimigrasian. Haryono menyatakan bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum juga menjadi fokusnya.
“Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) total 122 telah dilakukan terhadap Orang Asing diluar proses peradilan. Berdasarkan kasus terbanyak adalah penyalahgunaan Izin Tinggal ada 56 kasus, dan Overstay 22 kasus,” terangnya.
Berdasarkan negara terbanyak, lanjut Haryono, WNA dari Cina mendominasi dengan 43 kasus, diikuti Nigeria 13 kasus, dan Malaysia 11 kasus. Sementara
Pro Justitia sebanyak 2 kasus telah diproses oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng dan Kanimsus Semarang.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Imigrasi Jawa Tengah terus memperluas akses layanan keimigrasian melalui kerja sama pada 24 titik layanan, meliputi Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Tiga layanan terbaru yang dihadirkan yaitu Campus Immigration Point (CIP) di Universitas Diponegoro, Surakarta Immigration Lounge di Solo Square Mall, serta Layanan Perpanjangan Izin Tinggal di Karimunjawa.
“Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah juga telah mengusulkan pembentukan tiga Kantor Imigrasi baru di wilayah Jawa Tengah, yang akan beroperasi pada Januari 2026, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, dan – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal,” pungkas Haryono.
Ning S













